SUMENEP (bangsaonline) - Anggaran jasa pengabdian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, periode 2009-2014 disiapkan senilai Rp 437 juta.
Sekretaris DPRD Sumenep, Moh Mulki, menjelaskan, dana ratusan juta itu akan dibagikan kepada 50 anggota dewan yang sudah purna tugas.
BACA JUGA:
- BMKG: Madura Masih Dilanda Musim Kemarau, Nelayan Diminta Waspadai Gelombang Tinggi
- Angkut Penumpang dengan Pikap Masih Marak di Sumenep, Keselamatan Jadi Sorotan
- Harga Garam di Gili Raja Sumenep Turun Saat Musim Produksi Mulai Ramai
- 1.356 CJH Sumenep Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Ingatkan Cuaca Ekstrem di Makkah
"Total anggarannya sebesar Rp437 juta untuk jasa pengabdian dewan periode 2009-2014," kata Moh Mulki,Selasa (12/8).
Dari 50 anggota dewan, jasa pengabdian untuk ketua dewan sebesar Rp 12 juta, wakil ketua Rp 10 juta dan anggota sebesar Rp 9 juta bagi mereka yang full mejabat sejak awal hingga akhir. "Pembagiannya tidak sama. Untuk yang Penggantian Antar Waktu (PAW)disesuaikan dengan masa pengabdiannya, otomatis lebih kecil," tuturnya.
Ia menuturkan, pemberian jasa pengabdian tersebut tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Dana jasa pengabdian itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD," tukasnya.
Sedangkan realisasinya dipastikan akan dikucurkan sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah anggota dewan yang baru, periode 2014-2019. "Pencairannya masih menunggu SK pemberhentian dewan dari Gubernur Jatim, kemungkinan besar sebelum pelantikan yang baru," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




