SUMENEP (bangsaonline) - Anggaran jasa pengabdian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, periode 2009-2014 disiapkan senilai Rp 437 juta.
Sekretaris DPRD Sumenep, Moh Mulki, menjelaskan, dana ratusan juta itu akan dibagikan kepada 50 anggota dewan yang sudah purna tugas.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
"Total anggarannya sebesar Rp437 juta untuk jasa pengabdian dewan periode 2009-2014," kata Moh Mulki,Selasa (12/8).
Dari 50 anggota dewan, jasa pengabdian untuk ketua dewan sebesar Rp 12 juta, wakil ketua Rp 10 juta dan anggota sebesar Rp 9 juta bagi mereka yang full mejabat sejak awal hingga akhir. "Pembagiannya tidak sama. Untuk yang Penggantian Antar Waktu (PAW)disesuaikan dengan masa pengabdiannya, otomatis lebih kecil," tuturnya.
Ia menuturkan, pemberian jasa pengabdian tersebut tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
"Dana jasa pengabdian itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD," tukasnya.
Sedangkan realisasinya dipastikan akan dikucurkan sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah anggota dewan yang baru, periode 2014-2019. "Pencairannya masih menunggu SK pemberhentian dewan dari Gubernur Jatim, kemungkinan besar sebelum pelantikan yang baru," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News