GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Sambari Halim Radianto mengajak seluruh kepala desa se-Kabupaten Gresik serta stakeholder terkait untuk berkomitmen dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan sistematis.
Ia juga menekankan kepada seluruh Kepala Desa melalui edaran dari hasil MoU antara Pemkab dan Polres Gresik tentang pengawasan penggunaan Dana Desa.
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Hal ini diungkapkan oleh Bupati didampingi Sekda Drs. Kng. Djoko Sulistio Hadi saat menerima kunjungan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait Dana Desa di ruang Graita Eka Praja, Senin (4/12/2017).
Abdul Qodir Amir Hartono selaku pimpinan rombongan menyatakan bahwa pengawasan yang dilakukan DPD RI dalam rangka mengawal semangat dibentuknya UU Desa, yakni untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat desa.
"Dalam pelaksanaan selama lebih dari 3 tahun, Komite I DPD RI telah menerima aspirasi khususnya permasalahan-permasalahan dalam implementasi UU, yang disampaikan baik dari masyarakat langsung maupun stakeholder terkait," ujarnya.
Baca Juga: Pemdes Kembangan Gresik Gencar Pavingisasi Jalan Lingkungan
Beberapa poin penting dibahas dalam kunjungan tersebut yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa kali ini. Poin-poin itu di antaranya terkait sinkronisasi regulasi antar kementerian/lembaga yang telah dan akan mengeluarkan berbagai peraturan tentang desa, yaitu Mendagri, Mendes PDTT, Menkeu, BPKP dan Pemerintah Daerah.
"Melalui kegiatan ini, Komite I sangat mengharapkan adanya catatan-catatan dari pemerintah Kabupaten Gresik dan instansi terkait lainnya, akademisi, kepala desa serta perangkat desa selaku praktisi, para tokoh masyarakat dan pemerhati masalah desa sebagai masukan yang sangat berguna dalam rangka fungsi pengawasan Komite I DPD RI," pungkas Abdul Qodir.
Sementara Bupati mengucapkan banyak terima kasih, karena Kabupaten Gresik dinilai sebagai kabupaten percontohan terkait dengan penggunaan dan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Pemdes Segoromadu Gresik Alokasikan Ratusan Juta DD untuk BLT
“Mengingat Dana Desa yang diterima cukup besar jumlahnya, maka ada stressing untuk desa, yakni harus ada connecting antar desa. Jadi setiap desa dengan desa yang lain akan ada sinkronisasi,” pintanya.
Bupati menyatakan, dalam pencairan dana desa tahap pertama, ia menekankan kepada Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban secara jelas. “Artinya antara dana yang diterima dan realisasi fisik harus seimbang,” katanya.
"Karena itu, dari seluruh anggaran yang diterima oleh desa, diwajibkan untuk menyusun program dan diatur dalam APBDes, setelah itu dibuat Perdes sehingga dapat dipantau secara maksimal," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News