GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se-Jawa Timur menggelar aksi di depan kantor Pemkab Gresik, Selasa (5/12/2017). Mereka menuntut agar tiga rekannya yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Polres Gresik dibebaskan.
Sebelumnya, tiga aktivis itu ditangkap dalam aksi demo menolak revitalisasi Alun-alun Gresik. Mereka adalah Fajar Rosyidi (23), Rizqi Siswanto (22), dan Abdul Wahab (43).
Baca Juga: Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah
"Berkas acara pemeriksaan tiga teman kami yang ditetapkan jadi tersangka sudah P19. Besok (Rabu. 6/12, red), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik dan juga akan ditahan. Untuk itu, kami meminta agar teman kami dibebaskan," teriak salah satu orator.
Hingga berita ini ditulis, demo masih berlangsung meski di bawah terik matahari. Bahkan salah satu mahasiswi sampai ada yang terjatuh pingsan.
Baca Juga: Peringati HUT Lalu Lintas ke-67, Polres Gresik Gelar Jalan Sehat dan Berikan Penghargaan ke 5 Warga
Laili, salah satu aktivis PMII yang mengikuti demo menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap aktivis PMII yang ditahan. Menurutnya, penahanan terhadap tiga aktivis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
“Sebab, tiga aktivis yang ditangkap itu sedang melakukan aksi membela hak rakyat, hak PKL yang menolak proyek revitalisasi Alun-Alun. Ini benar bentuk persekongkolan antar penguasa," kecamnya.
Selain orasi, mereka juga menggelar tahlil untuk mendoakan Bupati Gresik agar segera membebaskan tiga aktivis yang ditahan. Tahlil itu juga untuk mendoakan Bupati Gresik agar menghentikan proyek revitalisaai Alun-alun.
Baca Juga: Mahasiswa Demo di DPRD Gresik: Tolak Jokowi 3 Periode, Tolak Kenaikan BBM
Diberitakan sebelumnya, ada 6 aktivis yang ditangkap pada saat demo di kantor Pemkab Gresik untuk menolak revitalisasi Alun-alun, Selasa (5/9/2017) lalu. Mereka adalah Imam Fajar Rosyidi (23), Muhammad Suriyadi (23) dari perwakilan PKL, Rizqi Siswanto (22), Andre (23), Ali Sibro Mulisi (22) dari PMII, dan Abdul Wahab (43) dari Forum Masyarakat Gresik Peduli Keadilan (MGPK).
Dari enam yang ditangkap, tiga orang yakni Fajar Rosyidi, Rizqi Siswanto, dan Abdul Wahab ditetapkan tersangka oleh Polres Gresik. Abdul Wahab dan Rizqi Siswanto dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan Imam Fajar Rosyidi dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara tiga aktivis lain yang tak terbukti bersalah dibebaskan. (hud/rev)
Baca Juga: Pascakebakaran Pasar Sidayu, Pemkab Gresik Siapkan Tenda di Alun-Alun untuk Pedagang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News