PASURUAN (bangsaonline) - Sekitar tahun 2007, Desa Mojoparon Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan mendapatkan kucuran dana bantuan koperasi dari Pemerintah Pusat sekitar Rp 100 juta.
Kepada Desa (Kades) Mojoparon Kecamatan Rembang Mahmud mengatakan, dana bantuan koperasi untuk Desa Mojoparon tersebut digunakan untuk simpan pinjam bagi warga Desa Mojoparon Kecamatan Rembang.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
“Tapi faktanya, dana bantuan koperasi dari Presiden RI Alm Soeharto ini, dioperasikan sebagai simpan pinjam sekitar 30% diperuntukan warga Desa Mojoparon, 70% diperuntukan warga luar Desa Mojoparon. Anehnya lagi, bentuk pertanggungjawaban baik melalui rapat AD/ART koperasi, jarang dilaksanakan atau diumumkan secara transparan, terkait berapa jumlah hasil pengembangan dana bantuan koperasi itu. Dana bantuan koperasi itu dulu dikelola oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Rembang. Saat ini, warga mulai resah dan bertanya-tanya dikemanakan dana bantuan koperasi Desa Mojoparon Kecamatan Rembang itu,“ tegas Mahmud Kades Mojoparon.
HARIAN BANGSA yang mengkonfirmasikannya kepada Kepala Dinas koperasi dan UKM Pemkab Pasuruan Chasani, mengatakan pihak akan melakukan penelusuran. "Apakah benar pada tahun 2007 ada dana bantuan koperasi di Desa mojoparon Kecamatan Rembang," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News