Sekda Gentur Sanjoyo didampingi sejumlah pejabat menggelar sidak untuk memastikan GMSC tuntas tepat waktu. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE
"Selama itu pula pelaksana akan didenda dengan dua opsi penghitungan tergantung kontrak. Denda dihitung keseluruhan kontrak atau kontrak sebagian berdasar pekerjaan yang belum diselesaikan," pungkasnya.
Inspeksi mendadak Gentur ini diduga menindaklanjuti statement Wali Kota Masud Yunus yang melakukan giat yang sama sebelumnya. Saat itu Wali Kota Mas’ud Yunus menegaskan, Pemkot akan memberi toleransi selama 24 hari pada pelaksana proyek untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Pasalnya, finishing GMSC dipastikan molor. Indikasinya, progres pembangunannya saat ini baru mencapai 72 persen, padahal masa kontraknya tinggal 22 hari lagi.
“Prosedur itu sudah kita setujui, ada tambahan waktu pengerjaan selama 24 hari untuk penyelesaian proyek.” jelas Wali Kota.
Hasil peninjauan lokasi kemarin, terlihat jika di lantai 1 GMSC pekerjaan hanya tinggal finishing, tapi di lantai 2 terlihat banyak pekerjaan berat yang belum selesai, seperti pemasangan AC, kelistrikan, keramik dan pemasangan plafon.
"Meski Pemkot memberikan tambahan waktu pengerjaan, pihak kontraktor tetap akan dikenai denda sesuai aturannya. dendanya, seperseribu, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wali Kota.
Sekadar diketahui saja, mengacu pada peraturan LKPP No. 14 tahun 2012, besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan adalah seperseribu dengan maksimal 5 persen dari nilai proyek. Artinya, kontraktor Proyek GMSC yang nilainya mencapai Rp 31,7 miliar, dengan perpanjangan waktu 24 hari terancam dikenai denda Rp 760 juta. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




