TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Nur Naim, Kepala Desa (Kades) Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban atas tanah milik Mohammad Toha warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban seluas sekitar 7 hektar memasuki babak baru.
Dalam kasus itu, kades Sugihawaras diduga telah melakukan pemalsuan jual beli tanah milik Mohammad Toha, kepada Lutfi Wakid. Sedangkan, kasus tersebut saat ini telah dilaporkan kepada penyidik Satreskrim Polres Tuban oleh Mohammad Syafii selaku kuasa hukum Mohammad Toha.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut
“Buku C 421 atas nama Sopijah bin Tohar diduga telah direkayasa Kades Sugihwaras dan diatasnamakan Lutfi Wakid. Dengan adanya coretan buku C Desa serta surat penguasaan tanah kepada Lutfi Wakid yang dibuat Kepala Desa sejak 11 Febuari 2016, batal demi hukum,” ujar Syafii, Kamis (14/12).
Dalam laporan dugaan penyerobotan tanah ini, Syafii mengaku menemukan alat bukti tambahan berupa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Tuban dengan Nomor surat 470/2037/414.104/2017.
Surat tersebut menyatakan:
Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Rumah di Widang, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Kambing Hitamkan Pemborong
1. Fotocopi KTP elektronik atas nama Lutfi Wakid dengan NIK 3523122603700001 tidak ada di data center dan belum melaksanakan perekaman.
2. Fotocopi NIK 3523126807710002 atas nama Jamilah Bahweres sudah tidak berlaku sejak 31 desember 2014 sesuai peraturan presiden Nomor 112 tahun 2013 dan yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman di tuban
3. KK dengan Nomor 3523122910100002 telah diperbarui sebanyak 2 kali pada tanggal 17 april 2014 dan 05 februari 2015, serta fotocopi KK terlampir sudah tidak berlaku karena sudah diperbarui
Baca Juga: Kasus Pembongkaran Pagar Warga oleh Pemdes Mlangi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
4. Semua NIK di No KK tersebut sudah diblokir pada tahun 2016
“Ini merupkan bukti bila jual beli tanah itu direkayasa dengan identitas yang tidak tercatat di Dinas,” tegasnya.
Sementara itu, Nur Naim bersikukuh membantah jika telah melakukan rekayasa jual beli tanah. Menurutnya, apa yang dilakukan telah sesuai aturan dan tidak ada dokumen yang dipalsukan.
Baca Juga: Tegas! Kuasa Hukum Warga yang Pagarnya Dirusak Pemdes Mlangi Tuban Peringatkan BPN Soal ini
“Semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang ada, tidak ada unsur rekayasa,” kata Nur Naim.
Di sisi lain, saat ini pihak penyidik Satreskrim Polres Tuban tengah mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan beberapa bukti.
“Kita masih mendalami kasus itu, maaf mas saya masih di Surabaya,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban saat dikonfirmasi. (wan/rev)
Baca Juga: Penyidik Polres Tuban Cek Lokasi Rumah Warga yang Pagarnya Diduga Dirusak Pemdes Mlangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News