Sengketa Tanah Sugihwaras, Kuasa Hukum Pelapor Kantongi Alat Bukti Baru

Sengketa Tanah Sugihwaras, Kuasa Hukum Pelapor Kantongi Alat Bukti Baru Kuasa hukum pelapor menunjukkan suraat keterangan dari Disdukcapil Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Nur Naim, Kepala Desa (Kades) Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban atas tanah milik Mohammad Toha warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban seluas sekitar 7 hektar memasuki babak baru.

Dalam kasus itu, kades Sugihawaras diduga telah melakukan pemalsuan jual beli tanah milik Mohammad Toha, kepada Lutfi Wakid. Sedangkan, kasus tersebut saat ini telah dilaporkan kepada penyidik Satreskrim Polres Tuban oleh Mohammad Syafii selaku kuasa hukum Mohammad Toha.

“Buku C 421 atas nama Sopijah bin Tohar diduga telah direkayasa Kades Sugihwaras dan diatasnamakan Lutfi Wakid. Dengan adanya coretan buku C Desa serta surat penguasaan tanah kepada Lutfi Wakid yang dibuat Kepala Desa sejak 11 Febuari 2016, batal demi hukum,” ujar Syafii, Kamis (14/12).

Dalam laporan dugaan penyerobotan tanah ini, Syafii mengaku menemukan alat bukti tambahan berupa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Tuban dengan Nomor surat 470/2037/414.104/2017.

Surat tersebut menyatakan:

1. Fotocopi KTP elektronik atas nama Lutfi Wakid dengan NIK 3523122603700001 tidak ada di data center dan belum melaksanakan perekaman.

2. Fotocopi NIK 3523126807710002 atas nama Jamilah Bahweres sudah tidak berlaku sejak 31 desember 2014 sesuai peraturan presiden Nomor 112 tahun 2013 dan yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman di tuban

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO