GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan ribuan batang rokok ilegal di halaman belakang kantor Kejari setempat, Jalan Permata Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kamis (21/12/2017).
Selain rokok, narkoba jenis sabu 23,28 gram, 260 gram ganja, 13.590 butir pil koplo dan 35 unit ponsel juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Beragam barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari perkara pidana yang telah diputus inkracht (keputusan hukum tetap) oleh pengadilan. Mulai dari perkara narkoba, perjudian, penipuan, maupun pidana khusus seperti cukai rokok palsu yang ditangani oleh Kantor Bea Cukai Gresik.
Menurut Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoe Kartika, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penyelesaian perkara yang telah ditangani sejak Maret hingga Desember 2017. “Barang buktinya ada yang dari Pidana Umum dan Pidana Khusus,” ujar Pandoe didampingi oleh Kasi Pidum Reza Prasetyo Handono.
“Pemusnahan juga bertujuan agar barang bukti yang ada tidak menumpuk di lembaga kami. Dalam setahun ini kita sudah dua kali melakukan pemusnahan barang bukti,” pungkasnya. (hud/ns)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News