SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aldi Sulaiman (31 tahun), warga Cimindi Barat RT 06/RW 17 Cimahi Selatan, dan MA (40), keduanya merupakan mucikari (papi-mami,red) tempat karaoke Doremi yang beralamatkan di Lowokwaru Kota Malang, diamankan Anggota Unit III Subdit 4 Renakta Ditreskrimum, Jumat (22/12).
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Rama S. Putra didampingi Plt Bid Humas AKBP Eko Hengky Prayitno menyatakan, dua tersangka berperan sebagai mucikari tempat Karaoke Doremi lantaran menyediakan 17 Ladis Compainio (LC) sebagai pemandu lagu yang bisa dibooking untuk melakukan hubungan sex dan tarian striptease (telanjang) di room karaoke.
Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
''Keduanya merupakan mucikari,'' ujarnya saat merilis kasus penjualan orang dan perbuatan asusila di halaman samping Ditreskrimum Polda Jatim.
Rama juga menjelaskan bahwa para LC mendapatkan uang jasa pelayanan sebanyak Rp 100 ribu per jam dan apabila melakukan tarian striptease dan melakukan hub seks dengan tarif Rp 1.2 juta. Dari uang 'seks' itu, dua orang mucikari papi dan mami mendapatkan uang jasa Rp 200 dan Rp 300 sedangkan si penari mendapatkan Rp 700 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan uang sebanyak 8.2 juta, 1 bendel bill, 3 buah HP, BH warna hitam, celana dalam warna pink, tissu, dan 1 buah kondom yang sudah terpakai dan 3 buah belum terpakai.
Baca Juga: Kabar Dugaan Penyekapan 12 PSK di Surabaya oleh Mucikari, Warga Ungkap soal Hutang hingga Preman
Kedua tersangka ini melanggar uu pasal 296 KUHP tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan anacaman hukuman 2 tahun 4 bulan. (ana/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News