Kuasa Hukum Ita Minta Kronologi Prosedur Pelaksanaan Donor Ginjal, Ini Kata RSUD Saiful Anwar

Kuasa Hukum Ita Minta Kronologi Prosedur Pelaksanaan Donor Ginjal, Ini Kata RSUD Saiful Anwar Jumpa pers RSUD Saiful Anwar dengan awak media terkait kasus transplantasi ginjal. foto: IWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kasus donor oleh Ita Diana (41), warga Wukir Temas, Kota Batu terhadap Erwin Susilo, warga kota Malang terus berlanjut. Siang tadi (28/12), Yassiro A Rahman dari Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Aisyah selaku kuasa hukum mendatangi RSUD Saiful Anwar Malang guna meminta klarifikasi kepada pihak manajemen.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan manajemen RSUD Saiful Anwar, Yassiro mengatakan bahwa saat ini pihak RS masih melakukan Legal Audit (LA).

Baca Juga: Jangan Minum Soda di Cuaca Panas Surabaya! Bahaya Sampai harus ke Rumah Sakit

"Intinya kami hanya meminta klarifikasi kronologi prosedur pelaksanaan operasi. Termasuk terkait asuransi korban, itu juga lagi diaudit, katanya sih ada. Mengenai pengungkapan Siswati (orang yang menyampaikan pernyataan persetujuan operasi ), biar menjadi kewenangan penyidik dalam mengungkapnya," kata Yassiro.

"Klien kami menyampaikan tidak ada satu pun keluarganya yang tahu jika ada operasi . Adanya pengaruh atau tidaknya klarifikasi ini di laporan kepolisian, itu bukan kewenangan kami. Di sini kami hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum, yakni minta klarifikasi kronologi prosedur pelaksanaan operasi," tegasnya.

Menanggapi permintaan LKBH Aisyah pihak RSUD Saiful Anwar diwakili Eko Budhi Prasetyo selaku Legal Consultant RSSA dan Putu Moda Arsana, Ketua Komite Etik dan Hukum mengungkapkan jika legal audit saat ini sudah mencapai 80 persen.

Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Tahu! Konsumsi Jenis Terong ini Ampuh Turunkan Gula Darah

"Kami perkirakan pertengahan atau akhir Januari 2018 sudah selesai," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Eko juga menjelaskan mengenai belum didaftarkannya transplantasi tersebut ke Komite Transplantasi Ginjal Nasional.

"Karena masih belum terbentuk. Sehingga kami mengacu pada pasal 45 Permenkes no 38 tahun 2016, tentang RS yang bisa melaksanakan operasi sebagai legal formal kami melaksanakan operasi ," paparnya.

Baca Juga: BPOM Update Hasil Uji Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

"Kami pastikan pihak RSSA dalam kesempatan ini tidak ada kaitan masalah ekonomi, dan pihak pendonor telah menandatangani lebih dari 1 dokumen untuk persyaratan administrasinya. Jika terbukti yang memberikan pernyataan itu adalah orangnya fiktif atau tidak sesuai semestinya, tentunya bukan menjadi tanggung jawab kami, namun yang memberikan pernyataan," tandasnya. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO