BK DPRD Jatim Butuh Landasan Hukum Cegah Pelanggaran

BK DPRD Jatim Butuh Landasan Hukum Cegah Pelanggaran Ahmad Tamim, Ketua BK DPRD Jatim. Foto: IST

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tidak mau seperti macan ompong, Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Timur merasa perlu adanya perangkat lunak atau peraturan daerah yang bisa mencegah pelanggaran etika anggota dewan.

Ketua BK DPRD Jatim Ahmad Tamim mengakui pihaknya memang lebih memilih melakukan pencegahan adanya pelanggaran kode etik. Meski diakui, tidak segan baginya untuk memberikan sanksi terhadap anggota dewan yang tidak hadir melebihi batas maksimal 6 kali. 

"Masih 3 kali kami sudah peringatkan, sehingga bisa mencegah kepada pelanggaran kode etik dan disiplin," ujar Tamim saat dihubungi, Rabu (3/1).

Meski begitu, politisi PKB ini berkeinginan ada peraturan daerah tentang cara beracara yang isinya mengatur perihal pengaduan kepada BK. Sebab, dirinya melihat banyak pengaduan selama 2017 yang masuk tanpa identitas ke mejanya. Sehingga menyulitkan mengidentifikasi saat akan memanggil anggota dewan untuk diklarifikasi. 

Begitu juga dengan fraksi yang diundang menjelaskan anggotanya. Selama ini, Tamim melihat terkadang yang diundang tidak hadir. Padahal kedatangan perwakilan fraksi ini dibutuhkan dalam mencegah adanya pelanggaran etika dan disiplin anggota dewan. 

"Harus ada regulasi, komitmen ini harus ada dan perlu ada tata cara yang jelas. Pengaduan harus dilengkapi dengan identitas, jika tidak diabaikan. Dengan begitu kami bisa mencegahnya," paparnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO