BK DPRD Jatim Butuh Landasan Hukum Cegah Pelanggaran

BK DPRD Jatim Butuh Landasan Hukum Cegah Pelanggaran Ahmad Tamim, Ketua BK DPRD Jatim. Foto: IST

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tidak mau seperti macan ompong, Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Timur merasa perlu adanya perangkat lunak atau peraturan daerah yang bisa mencegah pelanggaran etika anggota dewan.

Ketua BK Ahmad Tamim mengakui pihaknya memang lebih memilih melakukan pencegahan adanya pelanggaran kode etik. Meski diakui, tidak segan baginya untuk memberikan sanksi terhadap anggota dewan yang tidak hadir melebihi batas maksimal 6 kali. 

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

"Masih 3 kali kami sudah peringatkan, sehingga bisa mencegah kepada pelanggaran kode etik dan disiplin," ujar Tamim saat dihubungi, Rabu (3/1).

Meski begitu, politisi PKB ini berkeinginan ada peraturan daerah tentang cara beracara yang isinya mengatur perihal pengaduan kepada BK. Sebab, dirinya melihat banyak pengaduan selama 2017 yang masuk tanpa identitas ke mejanya. Sehingga menyulitkan mengidentifikasi saat akan memanggil anggota dewan untuk diklarifikasi. 

Begitu juga dengan fraksi yang diundang menjelaskan anggotanya. Selama ini, Tamim melihat terkadang yang diundang tidak hadir. Padahal kedatangan perwakilan fraksi ini dibutuhkan dalam mencegah adanya pelanggaran etika dan disiplin anggota dewan. 

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

"Harus ada regulasi, komitmen ini harus ada dan perlu ada tata cara yang jelas. Pengaduan harus dilengkapi dengan identitas, jika tidak diabaikan. Dengan begitu kami bisa mencegahnya," paparnya.

Tamim mengakui, selama 2017 tidak ada anggota dewan yang terkena sanksi ketidakhadiran. Namun dia tidak mengelak ada beberapa oknum legislator yang berurusan dengan aparat hukum. Untuk oknum yang terseret kasus hukum, BK sudah berkomunikasi dengan fraksi sepakat menghormati sampai selesai proses hukum.

"Sejak awal sudah banyak masukan, kami juga telah menyepakatinya," ungkapnya. 

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Perlu diketahui, selama 2017, terdapat dua oknum anggota yang harus berurusan dengan penegak hukum. Keduanya diduga menyelewengkan fungsi pengawasan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Saat ini kasus kedua oknum ini masih dalam tahap persidangan di pengadilan tipikor Surabaya.

Sementara mengenai beberapa anggota dewan yang bakal maju pilkada serentak 2018, Tamim menyebutkan bahwa mereka ini harus mengundurkan diri dari keanggotaan di

"Memang harus mengundurkan diri. Kami di BK juga telah menerima surat tembusan dari pimpinan . Nanti segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW), termasuk dua oknum anggota dewan yang terseret kasus hukum," tandasnya. (mdr/ian)

Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO