LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Mulai tanggal 1 Januari 2018, PNS di lingkungan Pemkab Lamongan mau tidak mau harus bekerja memberi pelayanan sesuai bidangnya. Jika tidak, mereka harus siap-siap tunjangannya dipotong hingga 60 persen.
Itu bisa terjadi seiring diterapkannya aplikasi e-performance. Setiap kinerja yang dilakukan PNS Lamongan kini setiap harus dilaporkan melalui aplikasi ini.
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
“Aplikasi ini bertujuan untuk mengetahui kinerja PNS Kabupaten Lamongan setiap hari, dan hasilnya adalah laporan persentase kinerja dalam satu bulan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), “ ujar Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan.
Dijelaskan Agus, diberlakukannya aplikasi itu untuk mendukung Peraturan Bupati Lamongan No. 4 Tahun 2017 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Kepada Pegawai di Lingkungan Pemkab Lamongan.
Unsur yang diukur sebagai kinerja dalam e-Performance harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh PNS setiap hari. Kinerja itu selanjutnya diakumulasi dalam satu bulan berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja.
Baca Juga: Lantik Direktur Utama BDL, Bupati Yuhronur Tekankan Dua Peran Perusahaan Daerah
“e-Performance ini menjadi salah satu dasar pemberian besaran TPP, yakni 60 persen. Sedangkan sisanya sebesar 40 persen dinilai dari disiplin kehadiran,“ katanya.
Untuk mengantisipasi laporan kinerja fiktif, atasan langsung PNS akan menjadi filternya. Setiap laporan kinerja di e-performance menjadi valid hanya jika sudah dicentang oleh atasan langsung PNS bersangkutan.
Karena itu tidak semua dapat mengakses aplikasi untuk mevalidasi kinerja di aplikasi itu. Hak akses hanya diberikan kepada pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas untuk menyetujui kegiatan yang dilakukan oleh jabatan di bawahnya pada struktur OPD masing-masing.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Siagakan 198 Tim Kebersihan Jelang Nataru
Waktu pengisiannya adalah waktu pengerjaan kegiatan. Sementara jam kerja PNS Lamongan menurut Perbub No 3 Tahun 2017 adalah pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB selama hari efektif.
"Karena Lamongan menerapkan 5 hari kerja, maka jam kerja efektif per hari sama sama dengan 5 Jam 37 Menit atau 337 Menit," ujar Agus.
Aplikasi yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lamongan itu telah disosialisasikan secara bergiliran kepada semua PNS pada tanggal 16 sampai dengan 29 November 2017 lalu. Selain itu mereka juga mengunggah video cara pengisiannya melalui pranala https://www.youtube.com/watch?v=6Oop3FhQIl0. (qom/ian)
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News