>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamualaikum wr wb, kiai, perkenalkan nama asaya Husein dari Kalsel. Yang ingin saya tanyakan adakah nikah batin itu dalam Islam. Teman saya pernah mengatakan, nikah di KUA itu Cuma syariat saja, sayriat itu cuma kulitnya semata. Jadi kalau kita nikah di KUA saja hukumnya masih tidak sah atau zina kalau tidak nikah batin.
Bagaimana pendapat seperti itu kiai. (Husein, Kalimantan Selatan)
Jawaban:
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Pandangan atau pendapat seperti ini tidak dibenarkan di dalam Islam, dan tidak ada sumber hukumnya yang valid. Nikah batin dan nikah dhahir tidak pernah ada disebutkan dalam literatur Islam yang terpercaya. Bisa jadi ini sebuah pendapat aliran kebatinan yang menganjurkan keseriusan dan kesungguh-sungguhan dalam hal pernikahan.
Sebab dalam hal pernikahan, walaupun dilakukan tanpa sungguh-sungguh itu jadi dan sah secara hukum Islam. Artinya, jika akad pernikahan itu dibuat sinetron dan syarat dan rukunnya terpenuhi serta namanya persis sama dengan si pelaku, maka nikahnya itu sah.
Hal ini pernah dilaporkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasul bersabda:
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
“Tiga hal yang jika serius dianggap sah dan bercanda juga dianggap sah, yaitu; nikah, talaq, dan ruju’”. (Hr. Turmudzi:1184)
Hadis ini memberikan pemahaman bahwa nikah itu tidak perlu adanya nikah batin, bahkan candanya saja dianggap sah. Namun, tetap dengan syarat dan rukun yang sudah terpenuhi. Dan rukun nikah yang disebutkan oleh para ulama adalah; pengantin lelaki, pengantin perempuan. Wali dari pihak pengantin perempuan, dua orang saksi laki-laki, dan akad nikah (alias ijab dan qabul).
Dan syarat nikah bagi laki-laki; Islam, mengetahui wali nikah sebenarnya, tidak dalam ihram haji dan umrah, tidak dalam paksaan, bukan mahram perempuan dan tidak memiliki empat istri yang sah. Adapun syarat bagi perempuan adalah; bukan perempuan mahram, bukan khunsa, bukan dalam masa ihram haji dan umrah, bukan pada masa iddah dan bukan berstatus istri orang.
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Di sana masih ada syarat seorang wali dan saksi-saksi, tapi tidak saya bahas di forum ini. Yang terpenting adalah Bapak melakukan pernikahan di KUA itu sudah sah secara agama dan pemerintah, dan tidak sah serta tidak boleh dikatakan berbuat zina. Karena syarat dan rukun pernikahan di KUA itu sudah terpenuhi.
Kalau nikah batin itu bermaksud sah dan tidak, maka itu tidak benar. Tapi jika bermaksud bahwa nikah yang seharusnya dilakukan harus dihayati dengan benar sehingga melahirkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Jika ini yang dipahami “batin” dalam arti untuk menjaga keutuhan keluarga dan membina keluarga rabbani dan islami, maka pandangan ini sangat bagus sekali. Hikmah Islam dalam mensyariatkan pernikahan dapat digali jauh dalam pandangan ini, sehingga pernikahan tidak kering makna tapi akan dipenuhi dengan hikmah-hikmah dalam mengaurngi bahtera keluarga. Wallahu A’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News