Banyak Kejanggalan, Komisi I DPRD Gresik Minta Rekrutmen Perangkat Desa Dipending

Banyak Kejanggalan, Komisi I DPRD Gresik Minta Rekrutmen Perangkat Desa Dipending Hearing Komisi I DPRD Gresik dengan AKD dan Kepala DPMD soal penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik kembali menggelar dengar pendapat (hearing) terkait rekrutmen perangkat desa di ruang Rapat Komisi I, Rabu (10/1/2018). Hearing kali ini, komisi yang membidangi pemerintahan ini menghadirkan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Nurul Yatim dan anggotanya, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tursilowanto Harijogi.

"Komisi I merekomendasikan agar proses rekrutmen perangkat desa yang kini banyak disorot masyarakat dipending untuk sementara," ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik Suparno Diantoro.

Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024

"Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I di beberapa desa di Kecamatan Kedamean, Cerme, dan Benjeng, ditemukan banyak kejanggalan dalam proses pelaksanaan tes tertulis bagi calon perangkat desa yang diselenggarakan Panitia P3D," ungkapnya.

Hal senada dipaparkan anggota Komisi I Abdul Qodir. Dari hasil temuan di lapangan dapat disimpulkan bahwa masing-masing kepanitiaan perekrutan perangkat desa belum ada persamaan persepsi dalam menafsirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19/2017 yang mengatur tentang pedoman penjaringan dan penyaringan perangkat desa. 

"Jadi masing-masing desa punya tafsir sendiri-sendiri, sehingga terkesan semaunya. Makanya kami minta dipending dulu untuk memberi kesempatan kepada pihak Dinas PMD melakukan sosialisasi ulang mengenai Perbup guna menyamakan persepsi. Bila perlu nanti dikeluarkan SE (Surat Edaran) Bupati mengenai hal-hal yang perlu diperjelas agar tidak timbul lagi multi tafsir," sambungnya.

Baca Juga: Kebonagung, Desa Penghasil Jeruk Nipis dari Kota Pudak

Menanggapi hal ini, Kepala Tursilowanto Harijogi menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta menghentikan proses penjaringan perangkat desa yang sudah berjalan. "Karena proses penjaringan dan pengangkatan perangkat desa adalah sepenuhnya kewenangan kepala desa. Itu dijamin oleh Undang-undang," katanya.

Ditanya isu jual beli rekrutmen perangkat desa, Tursilowanto mengaku tidak tahu menahu. "Jangankan soal uang, proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa saja tidak tahu kapan dilaksanakan. Kalau ada bukti saya menerima sepeser saja, saya siap dipecat. Juga bila ada bukti ada anak buah saya yang terima uang, pasti akan saya pecat," janjinya.

Kepala Desa (Kades) Banter Mohammad Riduwan juga memastikan tidak ada jual beli jabatan dalam proses rekrutmen perangkat di desanya seperti yang selama ini diberitakan.

Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Kades Boboh Gresik Bagi Benih Padi ke Ratusan Petani

"Apa yang dikatakan maupun dilaporkan oleh dua warga Banter tersebut adalah bohong. Sebab, apa yang dilakukan oleh tim panitia pelaksana perekrutan perangkat desa sudah melalui proses tanpa ada unsur rekayasa lebih lebih jual beli jabatan," katanya.

Menurutnya, keempat orang yang lolos dalam tes perekrutan perangkat desa hidupnya bisa, menengah ke bawah.

"Jangankan untuk menyuap atau untuk membeli sebuah jabatan, untuk biaya hidup saja orang orang yang lolos masih belum bisa dikatakan cukup. Bahkan rumahnya saja bisa dilihat sangat memprihatinkan," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO