GRESIK, BANGSAONLINE.com - Permintaan Komisi I DPRD Gresik agar proses rekrutmen perangkat dihentikan sementara pasca ditemukannya kejanggalan tak dihiraukan para pemerintah desa.
Rekrutmen perangkat yang saat ini berlangsung di sejumlah desa jalan terus. Menurut mereka, permintaan DPRD agar rekrutmen dihentikan tidak ada regulasinya. Sedangkan pijakan mereka dalam rekrutmen adalah Perbup Nomor 19 Tahun 2017 tentang pedoman penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Hal ini seperti diungkapkan Kades Kembangan, Kecamatan Kebomas Ngadimen kepada BANGSAONLINE.com. "Desa Kembangan tetap menjalankan rekrutmen meski hasil hearing Komisi I meminta dihentikan sementara. Apa yang diamanatkan di Perbup kami jalankan. Kami tak berani menyimpang, di mana desa diberikan otoritas penuh untuk pelaksanaan rekrutmen," ujarnya.
Kades di wilayah Kecamatan Kebomas sendiri telah melakukan pertemuan untuk menyamakan persepsi dalam rekrutmen perangkat desa. Langkah itu dilakukan agar proses seleksi menghasilkan perangkat desa yang berkualitas. "Makanya kami akan melibatkan pihak ketiga seperti perguruan tinggi (PT) dalam menguji peserta calon perangkat," jlentrehnya.
"Di Desa Kembangan saat ini membutuhkan dua perangkat, yakni sekretaris desa (sekdes) dan kasi tata usaha (pelayanan). Sudah ada 7-8 peserta yang daftar dan kemungkinan akan terus bertambah," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News