Pulang Merantau, DPO Curanmor Diciduk Polres Pasuruan

Pulang Merantau, DPO Curanmor Diciduk Polres Pasuruan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana untuk melepas kangen setelah bertahun-tahun meninggalkan rumah akhirnya kandas di tengah jalan. Meski sudah ditinggal merantau selama tiga tahun lebih, polisi ternyata masih ingat kejahatan tersangka.

Saiful Rizal (32), warga Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo itu dijemput paksa petugas Buser Polres Pasuruan, Jumat (19/1) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku yang merupakan DPO kasus pencurian motor ditangkap saat ia tengah bersantai di rumah bersama keluarga.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Ihwal penangkapan tersebut berawal dari aksi pencurian motor yang dilakukannya di tepi jalan area persawahan Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada 5 September 2014 silam.

Korbannya adalah Suriono (53). Menurut keterangan Kanit Buser Sakera Polres Pasuruan Iptu Maryana, aksi pencurian itu bermula ketika Suriono tengah menuju ladang untuk menggarap sawah. Ia pun memarkirkan motornya di tepi jalan area persawahan setempat.

Saat tengah asik menggarap sawah itulah, tersangka datang. Ia ditengarai menggunakan kunci palsu untuk merusak kunci kontak motor korban. Motor Supra nopol N-2470-VC yang semula dalam keadaan terkunci stir itu pun berhasil digondol tersangka.

Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen

Warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari itu mengaku menderita kerugian Rp 4 juta atas musibah yang dialaminya. Petugas yang memperoleh laporan itupun, melakukan penelusuran.

"Rupanya tak mudah, tersangka ternyata kabur ke luar pulau untuk menghilangkan jejaknya. Ia pergi ke kalimantan untuk bekerja sebagai kuli bangunan," sambungnya saat mendampingi kasatreskrim.

Lama merantau, lanjut Maryana, membuat naluri manusiawinya muncul. Ia merasakan rindu dengan keluarga di kampung halamannya. Ia pun memutuskan untuk pulang ke Pasuruan.

Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga

"Setelah kami mendapati informasi kalau tersangka pulang kampung, kami langsung menggrebeknya," beber Maryana.

Kini karena ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, tujuh tahun penjara. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO