PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan menggelar operasi kendaraan pengangkut barang curah di jalur Winongan, Kecamatan Winongan Jum'at (26/01) pagi tadi. Dalam operasi ini, sedikitnya 35 sopir dump truk kendaraan ditilang.
Kanit Turjawali Ipda I.G. Sukaana mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka banyaknya kerusakan jalan di jalur Winongan dan sekaligus demi ketertiban, keselamatan, keamanan dan kelancaran di jalan raya bersama.
Baca Juga: Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Ops Angkutan Umum
Dalam operasi itu, mayoritas tingginya pelanggaran berkaitan dengan dimensi kendaraan yang tidak sesuai aturan, ijin angkutan trayek, muatan yang mebihi tonase jalan, buku uji mati dan yang paling parah lagi yakni, beberapa sopir tidak bisa menunjukan SIM A.
“Operasi ini khusus dump truk dan kendaraan pengakutan barang curah. Seperti pasir, tanah urug, dan pedel,” kata Sukaana saat ditemui di sela-sela operasi.
Dia menjelaskan, setiap tahunnya banyak pelanggaran pengangkutan barang curah. Yakni, pengangkutan pasir, tanah dan pedel yang dimensinya banyak melebihi tonase jalan. “Kurang lebihnya sekitar 35 mobil angkutan yang tertilang. Karena, banyaknya kerusakan jalan di jalur Winongan,” tegasnya.
Baca Juga: Target Tekan Angka Laka, Satlantas Polres Pasuruan Gelar Ops Semeru
Ia berharap agar semua sopir angkutan baik angkutan orang maupun barang curah untuk mentaati ketentuan undang-undang yang mana sudah diatur. Yakni, ada ijin trayeknya dan ditutup rapat. Lain itu, juga pengendara lain seperti pengendara sepeda motor jika ada pelanggaran juga kena tilang. Karena, operasi ini dilaksanakan bersama Kepolisian sebagai koordinator pengawas (Korwas).
“Ya kita tidak ada tebang pilih. Jika melanggar ya tetap kita tindak tegas,” tegasnya. (psr4/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News