PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, jajaran Satlantas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan menggelar operasi gabungan terhadap kendaraan umum dan angkutan barang di Kargo Beji, Rabu (15/01) pagi. Dalam oprasi tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan turun langsung memantau operasi.
Dalam operasi yang dimulai sejak pukul 09.00-10.00 WIB, petugas mendapati kendaraan tidak dilengkapi surat kendaraan, seperti SIM, kartu Kir mati, over muatan, dan tak sesuainya sumbu dimensi kendaraan. Dalam kesempatan itu, petugas juga mengamankan truk trailer yang mengangkut alat berat berupa eskavator dan dan trailer pengangkut pupuk.
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
"Untuk sementara truk trailer pengangkut alat berat kita amankan karena tidak dilakukan pengawalan. Sebab alat berat eskavator termasuk salah satu kendaraan khusus," jelas Kapolres Pasuruan didampingi Kasatlantas AKP Bayu Halim pada sejumlah wartawan.
"Seharusnya pemilik armada yang melakukan pengangkutan alat berat meminta pengawalan oleh petugas dan dilakukan di malam hari pada saat arus lalu lintas tidak padat. Langkah ini sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kecalakaan lalu lintas," tegasnya.
Untuk itu, pasca operasi ini, jajaran Satlantas Polres Pasuruan akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan angkutan barang terkait aturan tersebut.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Sementara sopir truk trailer M Chozin (39) warga Surabaya, mengakui tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Selama ini, ia tidak pernah menggunakan jasa pengawalan saat mengangkut alat berat. "Saya tidak tahu kalau ada aturan baru harus menggunakan pengawalan. Setiap mengangkut alat berat tidak pernah ditilang petugas, baru kali ini saja," jelasnya.
Dalam operasi angkutan umum dan barang tersebut, petugas juga mendapati buku Kir kendaraan palsu, SIM fotokopi, dan kendaraan yang kelebihan muatan. Data yang diperolah BANGSAONLINE.com, total ada 37 kendaraan yang ditilang, 19 di antaranya STNK harus diamankan sebagai barang bukti, dan 6 kendaraan bermotor. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News