BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu rumah tangga nekat melakukan aksi pencurian di sebuah toko baju, di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian pakaian. Terakhir aksinya terekam CCTV toko, sehingga pemilik toko yang sering kehilangan sejumlah pakaian itu, berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Kanigoro.
Kapolsek Kanigoro AKP Purdiyanto mengatakan, dalam pemeriksaan ternyata aksi pelaku ini sudah dilakukan tiga kali. Modusnya pelaku melihat-lihat koleksi baju. Namun begitu penjaga toko lengah, dia masukkan beberapa baju ke dalam celananya. Setelah itu pergi begitu saja meninggalkan toko dengan naik sepeda motor.
Baca Juga: Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
"Setelah ada kesempatan pelaku karena keterbatasan penjaga toko pelaku mengambil empat potong pakaian dan dimasukkan kedalam baju," ungkap AKP Purdiyanto, Senin (29/1).
Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Kanigoro berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku diketahui berinisial HR (44) warga Desa Kalipucung, Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Identitas pelaku berhasil diketahui dari seragam sekolah yang digunakan anaknya yang masih berusia 5 tahun, saat diajak ke toko pakaian untuk melakukan aksi pencurian tersebut. "Dari seragam anaknya kami berhasil mengetahui identitasnya," jelas Purdiyanto.
Baca Juga: Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Dalam penyelidikan terungkap, motif pelaku mencuri baju adalah untuk dipakai sendiri. Karena penghasilan suami kedua pelaku yang berprofesi sebagai tukang batu tidak cukup untuk berbelanja pakaian.
Padahal sebelumnya saat pelaku masih terikat hubungan pernikahan dengan suami pertamanya yang berprosfesi sebagai pengusaha gaya hidupnya terbilang cukup mewah. "Mungkin karena sudah terbiasa hidup mewah sehingga nekat mengambil baju-baju tersebut," ungkap Purdiyanto.
Baca Juga: Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya lima buah pakaian yang masih ada label tokonya.
Sementara dari pengakuan pelaku, aksi itu sudah dilakukan sebanyak dua kali di toko yang sama. Ia mengakui semua baju yang dicuri adalah untuk dipakai sendiri. "Dua kali yang pertama saya lupa kapan, yang kedua hari Sabtu 20 Januari lalu," ungkap HR saat berada di Polsek Kanigoro.
Polisi pun menerapkan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun, selama proses penyelidikan pelaku tidak ditahan, karena masih mempunyai anak balita yang butuh perawatan ibunya.
Baca Juga: Maling Ternak Kembali Beraksi di Blitar, Seekor Sapi Raib saat Ditinggal Tarawih
"Kami tidak melakukan penahanan karena masih memiliki anak balita yang butuh perawatan ibunya," pungkas AKP Purdiyanto. (blt1/tri/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News