
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Empat pengedar obat keras berbahaya diamankan Polres Blitar Kota. Keempatnya diamankan lantaran mengedarkan obat batuk merk Dexikof. Dari tangan para pelaku, satuan narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan sebanyak 17.092 butir pil Dexikof. Di antara ribuan pil Dexikof itu ada yang sudah siap diedarkan dengan dikemas plastik klip. Ada pula yang masih dalam kemasan box.
Mereka di antaranya Indra Setyawan (32) warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Heri Praminto warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare, Kabuoaten Malang. Didik Sujatmiko (46) warga desa Kauman Kecamatan wlingi, dan Saiful Huda (26) warga Desa Tangkil Kecamatan Wlingi.
Kasat narkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahila Wahyu Yuha mengatakan, keempat pengedar obat keras berbahaya tersebut ditangkap di empat tempat yang berbedasaat mengedarkan obat keras di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil membekuk empat pengedar," ungkap AKP Huwahila Wahyu Yuha, Selasa (30/1).
Ia menjelaskan, sebenarnya Dexikof merupakan obat yang dijual bebas di apotek ataupun toko obat. Namun pembelian obat ini dibatasi sesuai dengan kebutuhan, dan bukan untuk diedarkan kembali. Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan pil Dexikof tersebut dari Madiun. "Pil Dexikof tersebut dikemas kembali dalam plastik klip, per box nya dibeli seharga Rp 60 ribu kemudian dijual kembali Rp 100 ribu," imbuhnya.
Sementara berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, konsumsi pil Dexikof dalam jumlah tertentu akan menimbulkan efek Fly, sama seperti mengkonsumsi dobel L. "Efeknya ngefly sama seperti konsumsi dobel L," ungkap salah satu pelaku.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku melanggar pasal 36 undang-undang kesehatan RI dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (blt1/tri/rev)