
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya Agoes Soeseno dan Achmad Yunus menanggapi adanya klarifikasi pihak rumah sakit terkait video yang tersebar di media sosial adalah Hoax.
"Berita hoax yang dinyatakan pihak rumah sakit merupakan upaya-upaya untuk membungkam dan mengerdilkan ahli waris dalam mencari kebenaran fakta hukum dan keadilan," kata Agoes Soeseno usai pelaporan di ruang SPKT Mapolres Sidoarjo, Rabu (31/1).
Agoes menerangkan, apa yang disampaikan rekan sejawatnya yang beranggapan bahwa video yang tersebar itu adalah hoax merupakan haknya dalam berpendapat. Namun, yang perlu diketahui, pembuatan video tersebut secara spontan pada tanggal 21 Desember 2017, setelah mengetahui ibu Supariyah meninggal dunia.
"Jika dicermati dan ditelaah lebih mendalam materi siaran press yang dilakukan teman sejawat ini, dapat dijadikan petunjuk sebagai bukti tambahan," cetus Agoes.
Agoes menambahkan, sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait viralnya video tersebut. Bahkan keluarga sudah mengantongi video aslinya yang berdurasi sembilan menit dari sebelumnya berdurasi tiga menit sebelas detik yang tersebar.
Masih kata Agoes menjelaskan, bisa dijadikan bukti tambahan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pada ketentuan pidana.
Dalam kategori dugaan tindak pidana bidang kesehatan karena kelalaiannya atau kecerobohan yang berakibat meninggalnya/hilangnya nyawa seseorang.
"Selain itu, juga akan melaporkan kejadian tersebut ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran dan Majelis Disiplin Etik Kedokteran di Pusat Jakarta," pungkasnya. (cat/ian)