BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar sidang paripurna, Kamis (1/2). Dalam sidang paripurna itu, diagendakan Bupati Blitar menyampaikan penjelasan terkait tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Di antaranya Ranperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman mayarakat serta perlindungan masyarakat, Ranperda Ijin usaha peternakan dan kesehatan hewan, dan Ranperda retribusi jasa usaha.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu
Bupati Blitar Rijanto mengatakan Kabupaten Blitar memiliki potensi untuk investasi, sehingga Raperda ini dibutuhkan untuk pembangunan di Kabupaten Blitar. Adanya potensi ini tentunya diikuti permasalahan yang akan timbul di masyarakat, sehingga diperlukanya Raperda yang memgatur ketiganya.
"Pontesi tentang kondesifitas di masyarakat cukup banyak, sehingga diperlukan Perda yang mengatur di masyarakat," tegas Rijanto usai Sidang Paripurna.
Rijanto menambahkan, di Kabupaten Blitar memiliki potensi yang tinggi di bidang peternakan. Di masyarakat tumbuh peternakan baik yang dikelola secara pribadi maupun yang dikelompokkan oleh perusahaan-perusahaan swasta.
Baca Juga: Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga
Diharapkan, dengan adanya Raperda ini dapat melindungi investasi sehingga dapat menumbuhkan perekonomian di Kabupaten Blitar.
"Kita tahu, bahwa dari peternakan saja, sudah dapat menyerap berapa tenaga kerja di Kabupaten Blitar. Ini hal yang luar biasa," tegas Rijanto.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, dari ketiga Ranperda itu telah diselaraskan dengan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapperda). Oleh Bapperda kemudian diagendakan untuk segera diparipurnakan.
Baca Juga: Ketua DPRD Blitar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem
"Setelah penjelasan Bupati direncanakan akan segera disampaikan pandangan umum fraksi. baru kemudin dibentuk pansus," papar Suwito Saren Satoto.
Setelah terbentuk pansus, pihaknya DPRD kembali akan menggelar paripurna untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Perda di Kabupaten Blitar. "Kita akan segera bentuk pansus dan segera mengesahkan menjadi undang-undang," pungkas Suwito. (blt1/tri/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News