PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan yang menangani perkara sengketa lahan Pasar Tulakan akhirnya mengabulkan permohonan para penggugat Sugiharto dkk untuk menguasai sepenuhnya atas kepemilikan lahan yang sudah berpuluh tahun dipergunakan sebagai area pasar oleh Pemkab Pacitan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiyanto, bahwa lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai area pasar tersebut harus segera dikosongkan. Sebagaimana keputusannya, majelis hakim berkesimpulan kalau lahan tersebut terbukti sah sebagai lahan hak, bukan tanah negara.
Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi
Selain mengabulkan permohonan para penggugat, para hamba hukum itu juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 4 juta kepada Pemkab Pacitan selaku pihak tergugat.
Saat ditemui usai persidangan dengan agenda pembacaan keputusan, Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo yang ikut hadir dalam persidangan menegaskan akan berupaya menempuh upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tersebut. "Kami akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim," ujarnya, Rabu (7/2).
"Pemkab bukannya tak menghormati putusan pengadilan. Namun kepastian hukum atas keabsahan kepemilikan lahan tersebut yang masih perlu diuji di peradilan di atasnya. Karena itulah, kami tetap akan banding atas putusan majelis hakim yang memenangkan para penggugat," jelasnya.
Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding
Selain menempuh upaya banding, tim kuasa hukum Pemkab juga sudah mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. "Ini belum final. Masih ada langit di atas langit. Kita terus berupaya mencari kebenaran dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut," tandas Wabup Yudi. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News