KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kota Madiun diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Madiun Pemilu tahun 2019 pada acara uji publik yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun .
Uji publik dihadiri perwakilan partai politik, Camat, Bawaslu Kota Madiun. Akademisi, Ormas. Stake holder terkait dan media masa, Jumat (9/2).
Baca Juga: Demi Keamanan Rekapitulasi Perhitungan Suara di KPU, Polres Madiun Kota Terjunkan Personel
Komisioner KPU Kota Madiun Latutik Muklisin mengatakan, uji publik digelar untuk melengkapi naskah akademik dan menjaring masukan-masukan dan saran terkait dengan penataan dapil dan alokasi kursi.
“Tujuannya uji publik ini karena kami harus melandasi naskah akademik 7 prisip yang harus dipenuhi juga harus mendapat semacam persetujuan stake holder terkait khusnya partai politik, mengetahui dan menyetujui ikut merekomendasikan seperti ini lho penataan dapik 2019,” ujar Latutik
Penataan dapil dan alokasi kursi DPRD dikota madiun tidak banyak berubah dibanding dengan pemilu 2014. hasil uji publik yaitu kota Madiun 1 itu meliputi kecamatan Kartoharjo dengan jumlah 8 kursi Kota Madiun 2 meliputi Taman A Mojorejo Kejuron Pandean jumlah kursi 7, Kota Madiun 3 Taman B meliputi Manisrejo Banjarejo Demangan Kuncen Josenan jumlah kursi 6 dan yang terakhir adalah Kota Madiun 4 yang meliputi kecamatan Manguharjo jatah kursi 9, untuk perubahan kursi pada Kota Madiun 2 dan Madiun 3
Baca Juga: Pj Wali Kota Madiun Berharap Peran Aktif Satlinmas dalam Pilkada 2024
“Perubahan perubahan itu dikarenakan adanya pergeseran jumlah penduduk khususnya yang berada di dapil wilayah taman jadi Taman itu terbagi menjadi dua dapil yang awalnya Manisrejo Banjarejo Demangan Kuncen Josenan 7 kursi tapi sekarang karena pergeseran jumlah penduduk banyak di Taman A kursi itu bergeser di Taman A yang dulu hanya 6 kursi perubahannya karena adanya pergeseran jumlah penduduk,“ pungkasnya. (hen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News