PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pekerja yang bernaung di bawah bendera Sarbumusi Kabupaten Pasuruan, ramai–ramai mendemo kantor Kejari Kabupaten Pasuruan dan PN Bangil Selasa (13/2) kemarin. Mereka meminta agar pihak penegak hukum mencabut segala bentuk tuntutan atas perkara hukum yang meminpa kedua rekan mereka.
Saat menggelar aksi unjuk rasa , puluhan buruh tak hanya sekedar berorasi di pintu masuk kantor Kejari. Namum Mereka juga menggelar istighosah. Bahkan, aksi itu disertai pemblokiran jalan pantura. Akibatnya, jalur Pasuruan-Surabaya tersendat.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Terpisah, Wakil Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Pasuruan, Hambali saat ditemui Bangsaonline.com menjelaskan jika aksi unjuk rasa yang dilakukan saat ini adalah bentuk protes atas penetapan tersangka hingga penuntutan dua rekannya, Rudianto dan Titut Mardianto, oleh pihak penegak hukum. Keduanya yang bekerja di PT Algalindo itu, dituntut JPU Kejari Bangil, hukuman tujuh bulan pekan lalu (6/2).
Penyebabnya, mereka dianggap melanggar pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan orang dan 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan.
Padahal, pihaknya menganggap, kedua rekannya tersebut tidak bersalah. Sehingga, tuntutan itu dinilainya cacat hukum. “kami mensinyalir ada rekayasa hukum oleh oknum jaksa,” tudingnya.
Baca Juga: Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif
Ia beralasan, kasus itu sendiri bermula dari persoalan perburuhan. Tahun 2016, perusahaan agar-agar di Gununggangsir, Kecamatan Beji itu, menyatakan tutup. Padahal, beberapa bulan kemudian, mereka membuka cabang di wilayah Gempol.
Imbas penutupan itu, membuat status puluhan buruh PT Algalindo di Beji itu terkatung-katung. Mereka tidak di-PKH namun tidak juga dipekerjakan.
“Untuk menghindari diskualifikasi, gara-gara tidak masuk kerja, mereka tetap mendatangi perusahaan. Mereka mendirikan tenda di depan perusahaan, yang sejatinya masih tanah milik pemerintah atau irigasi,” beber dia.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan Naik ke Penyidikan, Lujeng: Ungkap Aktor Utama!
Namun, oleh pihak perusahaan mereka diperkarakan. Bahkan, dua rekannya, yakni Rudianto dan Tutut dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian tahun 2017 kemudian. Parahnya, mereka kemudian diseret ke persidangan, hingga didakwa pasal 167 KUHP dan 335 KUHP.
Ironisnya lagi, keduanya dituntut oleh pihak Kejaksaan hukuman 7 bulan penjara. “Jembatan yang kami tempati untuk tenda, adalah tanah irigasi. bukan milik perusahaan. Itulah, yang kami anggap, kalau ada dugaan rekayasa perkara ini. apalagi, pihak perusahaan yang kami tengarai melakukan pelanggaran perburuhan, juga tidak jelas prosesnya,” paparnya yang menyebut kedua rekannya tidak ditahan itu.
Dasar itulah, pihaknya mendesak agar penegak hukum menghapuskan tuduhan terhadap kedua rekan mereka. Serta membebaskan keduanya dari segala tuduhan tersebut.
Baca Juga: May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya
“Apalagi, ada dugaan intimidasi yang dilakukan penegak hukum, untuk menjerat dua rekan kami tersebut,” tambahnya lagi.
Aksi demonstrasi itu, berlangsung sejak pukul 10.00. Bukan hanya buruh dari Algalindo yang ikut berunjuk rasa. Tetapi ada dari sejumlah buruh lain, sebagai bentuk solidaritas buruh. Mereka berasal dari PT TAP, Soedali, serta Hali Jaya Sakti.
Dalam aksi demi itu,para buruh juga mengumpulkan uang koin untuk di berikan kepada jaksa, serta melakukan pemblokiran jalan. Untungnya, aksi blokir jalan itu, hanya berlangsung singkat. Mediasi yang dilakukan pihak kepolisian, cukup ampuh untuk membujuk buruh agar menghentikan penutupan jalan. Sehingga, tak sampai menimbulkan kemacetan parah.
Baca Juga: May Day Situbondo, Ini 5 Tuntutan Buruh yang Anggap Pemkab Tak Efektif
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Deni Wicaksono yang sempat menemui buruh menyampaikan, kalau pihak JPU menemukan pelanggaran atas pasal 167 KUHP yang dilakukan kedua terdakwa. Pasal itulah, yang dianggap terbukti dalam perkara yang melilit keduanya.
Dasar itupula, yang membuat pihak JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menuntut hukuman 7 bulan penjara. “Keputusannya, ada ditangan hakim. Kalau pun tidak puas, mereka bisa banding,” tukas dia.
Di sisi lain, Ketua PN Bangil Gutiarso menguraikan, aksi yang dilakukan buruh itu, merupakan kontrol sosial dari masyarakat. Hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam persidangan. Meski begitu, pihaknya tak tertekan dengan adanya aksi unjuk rasa tersebut. “Ini merupakan kontrol sosial bagi masyarakat,” ujarnya. (hab/par)
Baca Juga: LSM Gabungan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Petani Kopi di Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News