PACITAN, BANGSAONLINE.com - Panwaslu Kabupaten Pacitan masih menemukan ratusan alat peraga kampanye (APK) milik dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ratusan APK tersebut masih tetap terpasang di 121 lokasi di wilayah Kabupaten Pacitan.
"APK-APK itu masih nampak terpasang di 117 desa yang tersebar di seluruh Kabupaten Pacitan," ujar Syamsul Arifin selaku Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Pacitan, Senin (19/2).
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
Menurut Syamsul, ratusan APK tersebut meliputi baliho sebanyak 63 buah, spanduk 38 buah, stiker 98 buah, dan alat peraga kampanye lainnya sejumlah 21 buah. Ratusan APK milik dua paslon gubernur dan wakil gubernur Jatim itu menyalahi ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alat Peraga Kampanye. Baik dari sisi desain, jumlah, dan lokasi pemasangannya.
"Terkait temuan APK yang menyalahi aturan tersebut, Panwaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU guna dilakukan penertiban. Dan KPU sendiri sejatinya sudah berkirim surat ke seluruh parpol pengusung untuk mencopot APK tersebut, akan tetapi mereka bergeming belum mengindahkan imbauan KPU," beber Syamsul.
Secara terpisah, Purbo Hermanu Kabid Trantib Satpol-PP Pacitan menegaskan hari ini (kemarin, red) pihaknya bersama dengan KPU serta Panwaslu berencana turun lapangan guna melakukan pencopotan APK-APK milik dua paslon gubernur dan wakil gubernur Jatim yang ditengarai menyalahi ketentuan. Namun begitu pihaknya menegaskan, persoalan tersebut sejatinya bukan ranah Satpol PP.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
"Kami bertindak atas unjuk dan kesepakatan dari KPU serta Panwaslu. Sebab ini tupoksi dari KPU. Kami hanya membantu kegiatan di lapangan," timpalnya ditempat terpisah.
Selain itu, lanjut Purbo, APK-APK yang nantinya dicopot sepenuhnya akan diserahkan ke KPU untuk mereka simpan. "Kami hanya membantu kegiatan lapangan. Selebihnya itu kewenangan KPU," tandasnya. (yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News