MADUN, BANGSAONLINE.com - Sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015, penduduk non permanen yang memiliki KTP luar kabupaten/kota yang tinggal atau berdomisili di Kota Madiun tetapi belum pindah alamat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun melakukan pendataan terhadap penduduk non permanen, Selasa (20/2).
Baca Juga: Tingkatkan Sakip, Pemkot Madiun Lakukan Perjanjian Kinerja Perubahan di Jajarannya
Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djati Kusumo mengatakan, penduduk non permanen harus didata untuk mengetahui mobilitas mereka di Kota Madiun. Dengan demikian, keberadaan penduduk pendatang atau pindah datang dapat segera diketahui. Termasuk status dan pekerjaannya.
"Sesuai amanat Permendagri, penduduk non permanen wajib didata. Anjuran ini baru dilaksanakan di tahun 2018 ini. Jadi Dukcapil yang ada di daerah tingkat II harus mendeteksi atau merapikan data penduduk," ungkap Nono.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini banyak pendatang yang berdomisili di Kota Madiun. Hanya saja, Nono belum menyebut angka secara pasti. Karena itu, pendataan penduduk non permanen akan dilakukan dengan melibatkan ketua RT dan RW dari tiga kecamatan se-Kota Madiun.
Baca Juga: Loneng Jembatan Bok Malang Rusak, Ini yang Dijanjikan Dinas PUPR Kota Madiun
Teknisnya, pendataan lapangan dilakukan oleh Ketua RT dengan mengisi blangko atau formulir yang sudah disediakan. Selanjutnya data yang diperoleh diserahkan ke ketua RW yang selanjutnya diteruskan ke Dispendukcapil.
Dijelaskan, dalam Permendagri tersebut ketua RT dapat mengajak mitra kerjasama untuk mendata penduduk non permanen seperti pemilik rumah kost, lembaga atau yayasan yang biasanya mempekerjakan pembantu rumah tangga, karena mereka mendatangkan orang dari luar daerah.
"Kita belum kearah situ ya, sementara ini kita libatkan RT dan RW saja, kita bangun ekosistem kependudukan mulai tingkat bawah," tandasnya. (hen/ian)
Baca Juga: Apel Pagi Polres Madiun Kota Tekankan Kesiapan Personel Jelang Pilkada Serentak 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News