BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sejumlah masjid di kabupaten mendapat pengawasan ketat dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi pemanfaatan tempat ibadah sebagai panggung kampanye.
Komisioner Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Blitar Hakam Solahudin mengatakan, saat ini panitia pengawas lapangan (PPL) intens berkeliling tempat ibadah atau perkumpulan pengajian untuk melakukan pengawasan secara langsung.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Ada beberapa kerawanan yang harus mendapatkan pengawasan, diantaranya saat Khutbah Jumat, pengajian di masjid serta perkumpulan pengajian di lingkungan masyarakat," jelas Hakam Solahudin, Minggu (25/2).
Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Blitar juga telah bekerjasama dengan Takmir Masjid se-Kabupaten Blitar dan juga Dewan Masjid Indonesia untuk menolak politisasi masjid. Serta mengawasi tempat ibadah dan pengajian dari kampanye terselubung. "Sesuai aturan jelas, tempat ibadah maupun perkumpulan pengajian dilarang dijadikan ajang kampanye," tegasnya.
Senada dengan Panwaslu, Humas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar Jamil Mashadi menyatakan, terkait penggunaan masjid sebagai ajang kampanye sikap MUI tegas menolak. Menurut dia, wajib bagi setiap muslim untuk menjadikan islam sebagai landasan. Sebagai panduan, petunjuk dan pedoman hidup termasuk dalam berpolitik. Namun harus digaris bawahi agama dilarang untuk dijadikan alat politik, termasuk masjid yang merupakan simbol agama.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
"Masjid adalah tempat yang mulia. Untuk itu tegas kami menolak adanya politisasi masjid dan menjadikan masjid ataupun dakwah agama sebagai panggung kampanye. Kampanye adalah urusan duniawi
sehingga menjadikan masjid sebagai alat selain mendekatkan diri kepada allah adalah salah," tegasnya. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News