KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan perdata pertama Gunadi Handoko terhadap DPP, DPW, DPC PKB dan secara pribadi Cawali Anton maupun Cawawali Syamsul pasangan calon ASIK (Anton-Samsul Idola Kita) digelar di PN Malang, Selasa (27/2).
Gunadi Handoko didampingi kuasa hukumnya Muji Laksono, SH dan Dr. Susianto, beserta puluhan pengacara.
Baca Juga: Gus Iqdam Dukung Pasangan Abadi
Susianto menegaskan, pada intinya mereka mengajuan gugatan perdata kepada pihak penyelenggara pembukaan penjaringan Cawawali DPC PKB Kota Malang. "Gugatan ini sebagai pembelajaran politik di Indonesia yang baik dan benar. Dan ini merupakan kali pertama di tanah ini, dan bisa dicatatkan ke rekor MURI," tegasnya.
Mengenai gugatan materi maupun pidana, lanjut Susianto, ia masih belum memikirkan ke arah sana karena saat ini masih fokus di gugatan perdata.
Sementara Muji Laksono berharap kepada majelis hakim memediasinya kedua belah pihak sesuai pasal 131 tentang HIR dan 154 tentang RBG. "Mediasi sendiri bisa memberikan penawaran-penawaran, mediator bisa dari dalam maupun dari luar," imbuhnya.
Baca Juga: Mantan Ketua DPW PSI Jatim Beri Dukungan untuk Paslon Abadi
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP PKB Hamka, SH dan struktural ke bawahnya menandaskan bahwa kliennya tidak akan meminta maaf, karena merasa tidak pernah melakukan sebuah kesalahan.
"Akan tetapi, tahapan di persidangan tetap akan kami iikuti sesuai gugatannya. Kita pun mesti melewati tahapan sidang mediasi terlebih dahulu. Terpenting, tidak ada kata maaf dari klien kami yang perlu disampaikan, terlebih Anton secara pribadi," tandasnya. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News