Terima Sosialisasi E-LHKPN dari KPK, DPRD dan Pejabat Pemkab Tuban Masih Tuai Kendala

Terima Sosialisasi E-LHKPN dari KPK, DPRD dan Pejabat Pemkab Tuban Masih Tuai Kendala Caption: Suasana sosialisasi di Gedung DPRD Tuban

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pejabat Pemkab Tuban Menerima sosialisais E-LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Jum'at (2/3). Selain menerima sosialisasi, pihak KPK juga memberikan pendampingan implementasi atau pengisi LHKPN secara online tersebut.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein, menyambut baik terhadap pengisian secara online tersebut, sebab saat ini pengisian laporan kekayaan berbasis online. Dalam E-LHKPN ini ada 2 modal tata cara mengisinya, yakni secara periodik dan pengisian baru. Akan tetapi, ada kendala dalam sistem ini termasuk aplikasinya lemot.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU

"Ya itu kendalanya aplikasi lemot," ungkap Wabup.

Ia menambahkan, kendala lain yakni pada laporan pada 2015 atau 2016, dalan aplikasi ini ternyata termasuk keluaran baru. Bahkan, tidak ada kolom perolehan nilai tanah, tapi hanya ada hasilnya.

"Memang tadi itu yang menjadi kendala, termasuk saya sendiri," terangnya.

Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban

Diakui, laporan E-LHKPN ini sangat penting dilakukan oleh setiap pejabat negara. Karena bentuk transparansi harta kekayaan kepada publik. Bila perlu tetdapat kekayaan yang mencolok bisa menjelaskan agar tidak dianggap melakukan korupsi.

"Tadi baru sosialisasi, pengisiannya sampai 31 Maret 2018. Sedangkan, proses perhitungannya jangka waktunya April sampai Oktober. Kapab keluarnya ya gak tau," bebernya Noor Nahar Husein.

Sementara itu, pihak KPK yang diwakili Spesialis LHKPN, Dian Widarti mengungkapkan, saat ini baru tahap sosialisasi dan pendampingan implementasi dalam pengisian LHKPN secara online atau disebut E-LHKPN. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap aturan LHKPN yang baru serta meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN para pejabat eksekutif dan legeslatif.

Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang

"Secara tidak langsung LHKPN ini juga untuk menekan korupsi," tegasnya. (wan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO