SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sholekhuddin (40), warga Jalan Nanar, Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Delta Sidoarjo oleh tim penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Sabtu (3/3).
Sholekhuddin merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sidoarjo sejak 2017 lalu, terkait kasus pengerusakan patok tanah milik Kampus Universitas Surabaya (Ubaya) pada tahun 2015 lalu.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Selain Sholekhuddin, dalam kasus ini juga ada 7 orang lain yang menjadi DPO Kejari Sidoarjo. Tetapi dari 7 DPO itu, 2 orang diantaranya meninggal dunia.
"Dua DPO atas nama Sanusi dan M Syafilin sudah meninggal dunia. Saat ini kami masih mengejar 5 DPO lainnya yakni H. Khoirun Nasikin, Aidin Kamim, Nasrul Walid warga Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kanipan dan Eko Setiyawantah warga Desa Gisik Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo," kata I Wayan Sumertayasa, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Minggu (4/3).
Lebih jauh I Wayan Sumertayasa memaparkan jika pihaknya telah bekerjasama dengan Satnarkoba dan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tim penyidik Pidum Kejari Sidoarjo sudah sejak lama melakukan pencarian dan memantau keberadaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
"Kami pernah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Polda Jatim, setelah kami lakukan pemantauan bersama anggota Satnarkoba Polresta Sidoarjo, ternyata yang bersangkutan mengetahui dan menghilang begitu saja," paparnya.
I Wayan menambahkan jika Sabtu (3/3) kemarin pihaknya mendapat informasi jika Sholekhuddin akan datang memenuhi panggilan penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Sidoarjo sebagai saksi. Mengetahui hal tersebut pihak Kejari Sidoarjo melakukan pemantauan sejak pagi dan hasilnya Sholekhuddin pun akhirnya datang ke Polresta Sidoarjo.
"Yang bersangkutan ini dulu waktu dipanggil penyidik Polresta Sidoarjo, sempat tidak hadir karena takut akan ditangkap penyidik Kejaksaan.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Hari ini ternyata dia hadir memenuhi panggilan Penyidik, mendapat informasi ini, saya langsung koordinasi dengan pihak Polresta dan langsung menangkap yang bersangkutan. Mungkin DPO ini beranggapan hari ini kami tidak kerja karena hari libur, tapi DPO ini salah biar hari libur kami tetap melakukan pemantauan dan akhirnya menangkapnya.
Yang bersangkutan beserta DPO lainnya, tegas I Wayan, dijerat Pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perusakan, menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
"Atas pasal itu, yang bersangkutan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tandasya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Budi Handaka, ia mengaku jika pihaknya terus lakukan pemantauan dan pengejaran terhadap DPO milik Kejaksaan.
"Tim penyidik Kejari Sidoarjo terus melakukan pengejaran terhadap DPO, siang malam walau hari libur kita selalu memantaunya," cetusnya.
Mantan Aspidum Kejati NTT ini menambahkan jika penangkapan yang bersangkutan (Sholekhuddin) ini hasil kerjasama atau backup dari Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Saya apresiasi dan berterima kasih kepada pihak Polresta Sidoarjo pimpinan Kombespol Himawan Bayu Aji yang sudah membantu penangkapan DPO Kejari Sidoarjo ini. Untuk DPO Kejaksaan lainnya, saya minta menyerahkan diri. Sebab Kejari Sidoarjo akan bekerja keras siang malam untuk menangkap mereka," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News