Tim penyidik Kejari Sidoarjo saat menjebloskan Sholekhuddin yang sudah menjadi DPO sejak 2017 lalu.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sholekhuddin (40), warga Jalan Nanar, Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Delta Sidoarjo oleh tim penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Sabtu (3/3).
Sholekhuddin merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sidoarjo sejak 2017 lalu, terkait kasus pengerusakan patok tanah milik Kampus Universitas Surabaya (Ubaya) pada tahun 2015 lalu.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Selain Sholekhuddin, dalam kasus ini juga ada 7 orang lain yang menjadi DPO Kejari Sidoarjo. Tetapi dari 7 DPO itu, 2 orang diantaranya meninggal dunia.
"Dua DPO atas nama Sanusi dan M Syafilin sudah meninggal dunia. Saat ini kami masih mengejar 5 DPO lainnya yakni H. Khoirun Nasikin, Aidin Kamim, Nasrul Walid warga Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kanipan dan Eko Setiyawantah warga Desa Gisik Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo," kata I Wayan Sumertayasa, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Minggu (4/3).
Lebih jauh I Wayan Sumertayasa memaparkan jika pihaknya telah bekerjasama dengan Satnarkoba dan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tim penyidik Pidum Kejari Sidoarjo sudah sejak lama melakukan pencarian dan memantau keberadaan yang bersangkutan.
"Kami pernah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Polda Jatim, setelah kami lakukan pemantauan bersama anggota Satnarkoba Polresta Sidoarjo, ternyata yang bersangkutan mengetahui dan menghilang begitu saja," paparnya.
I Wayan menambahkan jika Sabtu (3/3) kemarin pihaknya mendapat informasi jika Sholekhuddin akan datang memenuhi panggilan penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Sidoarjo sebagai saksi. Mengetahui hal tersebut pihak Kejari Sidoarjo melakukan pemantauan sejak pagi dan hasilnya Sholekhuddin pun akhirnya datang ke Polresta Sidoarjo.
"Yang bersangkutan ini dulu waktu dipanggil penyidik Polresta Sidoarjo, sempat tidak hadir karena takut akan ditangkap penyidik Kejaksaan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




