BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tim saber pungli Polres Blitar kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini lurah Garum, Kecamatan Garum terciduk saat sedang melakukan pungli terhadap warganya yang hendak mengurus sertifikat tanah.
Hal itu pun mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Blitar. Pasalnya OTT di tingkat desa dan kelurahan bukan hanya terjadi kali ini saja di Kabupaten Blitar. Sebelumnya seorang oknum kepala desa juga terciduk tim saber pungli karena melakukan pungli pengurusan sertifikat.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Ini mengindikasikan jika ada sesuatu yang salah. Padahal sudah ada tim saber pungli yang pastinya sudah memberikan sosialisasi intensif kepada pemerintah desa maupun kelurahan," terang Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo, Jumat (16/3).
Ia menilai meski sudah ada sosialisasi namun pengawasan terhadap pemerintah tingkat desa masih sangat kurang. Jika pengawasan tidak intens maka masih memungkinkan adanya celah oknum lurah maupun Kades untuk melakukan pungli.
"Sudah ada beberapa yang terjaring OTT, ya memang kita melihat pengawasan yang dilakukan Pemkab Blitar belum intensif dan maksimal," tegas Wasis.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Lebih lanjut Wasis menyebut, dengan minimnya pengawasan terhadap Kades maupun lurah maka mereka bisa lebih leluasa melakukan praktek yang melanggar aturan, seperti pungli dan lainnya. Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait pembinaan ASN dan juga penyelenggara pemerintahan ditingkat bawah.
“Minimnya pengawasan inilah yang membuat mereka ini bisa berbuat lebih leluasa tanpa memikirkan itu melanggar aturan atau tidak, selain itu kita juga mempertanyakan seperti sebenarnya pembinaan yang dilakukan pemkab selama ini," jelasnya .
Wasis menuturkan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil eksekutif untuk menggelar Rapat Khusus (Rasus), membahas formula agar kedepan tidak ada lagi kades atau lurah serta ASN yang terkena OTT lantaran melakukan praktek pungli. Selain itu, adanya praktek pungli, sepenuhnya tidak semata-mata kesalahan dari ASN atau penyelenggara pemerintahan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Dalam hal ini pihaknya juga meminta masyarakat agar tegas menolak dan segera melapor ketika dimintai uang oleh oknum ASN atau penyelenggara pemerintahan.
"Jadi kita akan segera melakukan koordinasi dengan eksekutif, karena semata mata adanya kasus pungli bukan hanya kesalahan dari kades atau lurah itu melainkan juga disebabkan masyarakat yang mau memberikan uang terhadap kades atau lurah," pungkasnya.
Lebih lanjut, Wasis meminta kepada Bupati Blitar agar memberikan sanksi kepada oknum lurah yang terjaring OTT. Karena hal ini telah menciderai visi misi bupati yang ingin menjadilan pemerintahan tang bersih dan jujur.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Sebelumnya, Bambang Cahyo Widodo (BC), Lurah Kelurahan Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Blitar. Penahanan itu dilakukan setelah polisi melakukan OTT terhadap lurah berusia 49 tahun itu saat menerima sejumlah uang yang diduga hasil pungutan liar, dalam pengurusan pemecahan dan balik nama letter C sebidang tanah.
Dari tangan pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp 9 juta serta 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, dan sebuah HP. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News