TUBAN, BANGSAONLINE.com – Bisnis produksi Minuman Keras (Miras) jenis arak tampaknya cukup menggiurkan, meskipun memiliki risiko yang tidak tergolong ringan berupa penjara. Terbukti, meski berkali-kali petugas berhasil menggerebek pabrik miras rumahan di kecamatan Semanding, ternyata masih ada saja yang nekat memproduksi minuman haram tersebut.
Tidak hanya dilakukan oleh kaum adam saja, bahkan petugas tak jarang mengamankan seorang ibu rumah tangga yang menjadi pelaku bisnis tersebut. Hal ini dibuktikan dengan digerebeknya rumah produksi arak milik Tarmi (52) warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (19/3).
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Petugas menggerebek rumah pelaku setelah mendapat laporan dari warga yang mengetahui adanya kegiatan produksi miras di wilayah tersebut. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Dari penggerebekan itum, beberapa barang bukti diamankan petugas di antaranya, tiga buah jerigen berisi 60 liter arak siap edar, 10 drum baceman berisi 2000 liter, sebuah panci besar, kompor, tabung LPG, dan barang bukti lainnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 135 jo Pasal 71 (2) dan pasal 140 jo pasal 86 (2) UU no 18 th 2012 Yo psl 204 KUHPidana tentang pangan,” pungkasnya. (gun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News