PACITAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan mobil penumpang umum (MPU) terjaring razia gabungan Mapolres Pacitan, Dishub Pemprov Jatim dan kabupaten, serta Dispenda Jatim, Senin (19/3). Mayoritas mereka yang melanggar karena tidak melengkapi surat-menyurat dalam mengoperasionalkan kendaraan. Mulai pajak kendaraan yang sudah kadaluarsa, kartu pengawasan sementara (KPS) yang sudah expired, serta tidak adanya surat izin mengemudi (SIM).
Menurut Agus Winarno selaku Kasie Rekayasa Lalu-lintas Angkutan Orang dan Barang Dishub Kabupaten Pacitan, gelar operasi gabungan tersebut difokuskan di wilayah perbatasan khususnya persimpangan Bliruk, Kecamatan Donorojo.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Puluhan kendaraan terpaksa harus ditilang lantaran tidak melengkapi surat-menyurat," katanya, disela-sela kegiatan operasi.
Puluhan kendaraan yang sempat terjaring razia tersebut di antaranya sebanyak 17 MPU dengan pelanggan KPS mati dan ditindak oleh Dishub Provinsi Jatim. Selain itu delapan sepeda motor juga diamankan serta diambil sanksi tilang oleh Satlantas lantaran tidak memiliki SIM.
"Sedangkan 16 sepeda motor lainnya juga sempat terjaring razia lantaran mati pajak. Dan empat angkodes harus ditindak Dishub Pacitan lantaran mati KPS dan uji kir," beber Agus.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Agus menegaskan kegiatan operasi gabungan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan demi tertibnya pengendara. "Mereka yang kena tilang harus segera mengurus. Baik uji kir atau KPS yang mati, agar segera diperpanjang," tandasnya. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News