TUBAN, BANGSAONLINE.com - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Timur nomor urut 2 Puti Guntur Soekarno memberikan suntikan dana Rp 125 juta kepada DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Tuban saat acara Rakercabsus di gedung KSPKP Tuban, Rabu (21/3).
Dana itu langsung diberikan secara tunai oleh Puti kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban, Andi Hartanto. Sokongan dana itu diberikan guna memenangkan kampanye pemenangan Gus Ipul-Puti demi meraup target suara 70 persen di Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Melalui Jalan Sehat, PDIP Kian Masif Menangkan Ganjar-Mahfud di Tuban
Saat sambutan di hadapan kader PDI P dan simpatisan, Puti Guntur Soekarno menyampaikan, tidak ada kata selain Jawa Timur harus dimenangkan. Sebagai petugas partai yang menerima mandat dari Ketua Umum DPP PDI P agar kader menjaga marwah partai.
"Saya hadir ke sini menyampaikan pesan dari Ketua Umum DPP PDIP," ucapnya.
Sedangkan, dalam rakercabsus itu dilakukan konsolidasi terhadap para kader kader partai PDIP untuk berkomitmen pada Pilkada Jatim guna memenangkan pasangan nomor urut 2 Gus Ipul-Puti (Gusti) pada 27 Juni 2018 mendatang.
Baca Juga: Ratusan Kader PDIP dari Tuban Siap Meriahkan Puncak Peringatan Bulan Bung Karno di Jakarta
"Pesan dari Ketua Umum PDIP merahkan Jawa Timur, siapkah kader-kader dan partai koalisi di Tuban untuk perolehan 70 persen suara," tanya Puti pada kader.
Kemudian, setelah para kader menjawab siap untuk 70 persen suara untuk pemenangan pasangan Gusti, Puti melanjutkan menyerahkan sokongan dana gotong royong sebagai akomodasi pemenuhan target 70 persen suara di Tuban.
Dikonfirmasi terpisah mengenai sokongan dana dari Puti kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban, Anggota Panwaslukab Tuban Bagian Hukum dan Penindakan, Sullamul Hadi tak mempermasalahkan. Sebab, beberapa kegiatan memang perlu biaya yang tidak dianggarkan oleh KPU.
Baca Juga: Gelar Kuliah Umum, Umsida Hadirkan Narasumber DPR RI Komisi X
"Seperti rapat umum, sesuai PKPU kan gak ada anggaran ke situ. Lah di situ dana dari pasangan calon diperbolehkan asalkan ada batasan-batasan tertentu," jawabnya. (ahm/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News