Gus Ipul berfoto bersama Ketua Aliansi Buruh/Pekerja Jatim Ahmad Fauzi beserta para pengurus lainnya.
Wakil Gubernur Jatim 2 periode itu juga menyoroti keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. "Ada dua hal penting dalam PP itu yang menjadi persoalan, yaitu komponen hidup layak dan disparitas akibat zona UMK," kata Gus Ipul.
Sementara itu soal BPJS, Gus Ipul mengatakan ke depannya nanti perlu ada terobosan dari pemerintah provinsi untuk percepatan penambahan jumlah perserta.
"Misalnya Gubernur membentuk perda soal itu, atau tim khusus yang terdiri dari berbagai unsur terkait termasuk relawan. Karena masih banyak perusahaan yang tidak mengikut sertakan pekerjanya dalam BPJS," tegas Gus Ipul.
Gus Ipul juga memerhatikan persoalan PHK. Pemprov Jatim menyediakan Iuran Bantuan Daerah kepada mereka sebagai penyambung hidup sementara sampai mereka kembali mandiri. Mereka ini mendapatkan pelatihan kerja atau berwiraswasta agar kembali berdaya.
Gus Ipul berharap melalui pelatihan-pelatihan kerja itu, mereka bisa berkompetisi untuk mengisi lapangan kerja di Jatim. Bukannya malah diisi oleh pekerja dari luar.
"Jatim masih menjadi incaran para investor karena mereka merasa nyaman. Selama ini persoalan buruh pengusaha di Jatim selalu bisa terselesaikan dengan baik sehingga tercipta suasana kondusif," pungkas Gus Ipul. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




