Hasil Konsultasi Depdagri, Pemkab Gresik Bisa Bantu Lembaga SMA

Hasil Konsultasi Depdagri, Pemkab Gresik Bisa Bantu Lembaga SMA Wakil Ketua DPRD Gresik bersama Komisi IV saat konsultasi ke Depdagri. Foto: Syuhud/bangsaonline.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pasca ditariknya kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas(SMA) ke provinsi, DPRD Gresik terus melakukan upaya agar tetap bisa turut andil dalam membantu pendidikan tingkat tersebut tetap murah, bahkan gratis.

Sebab, DPRD yakin provinsi tak akan mampu meng-cover segala kebutuhan lembaga pendidikan SLTA. Untuk itu, DPRD Gresik mencari regulasi sebagai payung hukum agar tetap bisa memberikan andil untuk memajukan lembaga pendidikan dimaksud.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah bersama Komisi IV melakukan studi banding ke mendagri terkait hal tersebut. "Saya memimpin rombongan Komisi IV lakukan studi banding ke mendagari untuk meminta masukan dan payung hukum dalam pemberian bantuan kepada lembaga pendidikan SMA di Kabupaten Gresik," ujar Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (22/3).

Dalam kunjungan ke Mendagri kali ini, kata Nur Saidah, pihaknya ditemuai langsung oleh Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Syarifudin Ira Hayatun Nikmah dan Budi (ketiganya pejabat di Dirjen).

"Dari studi banding itu hasilnya walaupun SMA sudah menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah (Pemda), namun pemerintah daerah setempat masih bisa memberikan bantuan dengan dua cara. Pertama, dengan mekanisme bantuan keuangan khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II (kabupaten) ke APBD I (provinsi), dan bisa diberikan kepada sekolah negeri dan swasta, dengan mekanisme penganggaran melalui kas daerah (Provinsi Jatim)," paparnya.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

"Kedua, dengan pemberian hibah langsung kepada lembaga melalui pengusulan proposal atas nama yayasan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2012 dan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah. Sementara terkait kebijakan pemberian surat keputusan (SK) penugasan kepada guru honorer non kategori (K2) bisa diberikan secara periodik dan berkala sesuai kebutuhan sebagai fungsi pendampingan yang melekat dengan kegiatan yang dibuat oleh dinas maupun organisasi perangkat daerah (OPD)," sambungnya. (hud/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO