PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Proyek berupa pengadaan badang dan jasa U-Ditch di Desa Mandaran Rejo, Kabupaten Pasuruan diduga kuat ada unsur KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme) sehingga pengerjaan proyek tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
KKN itu terlihat karena S sebagai pemenang tender diminta menyerahkan kompensasi sebesar Rp 250 juta. Merasa yakin bakal keluar sebagai pemenang, S pun menyerahkan dana yang diminta. PT YBB yang dipimpin S pun sebagai pemenang pelaksana proyek sepanjang 1 kilometer dengan anggaran tahun 2017 dengan anggaran Rp 2,6 miliar.
Baca Juga: Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
Pernah diberitakan, pekerjaan proyek U-Dicth oleh PT YBB diduga kuat tidak sesuai dokumen lelang. Disinyalir, material yang dipersyaratkan dalam proyek itu tidak sesuai dengan surat dukungan. Sehingga, fisik proyek saat ini mulai tampak retak-retak.
Pimpinan perusahaan PT YBB, S ketika dikonfirmasi lewat saluran telepon enggan memberikan keterangan, ia malah menjawab lain. "Aku duwe salah opo nang sampean ta mas, kok sampean benci nang aku. (Saya punya salah apa dengan Anda ya Mas, kok Anda benci pada saya)," tulis S dalam pesan tertulisnya. (par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News