Kapolres AKBP Feby DP Hutagalung bersama Kasatreskrim AKP Qontason Jumbo Yadwivana mengapit tersangka.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum PNS berinisal IK, warga Perumda Deket Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, diringkus petugas Satreskrim Polres setempat karena diduga menyiksa anak dan istrinya. Penyiksaan tersebut tergolong sadis karena dilakukan dengan cara disetrum listrik hingga menyebabkan sejumlah luka di sejumlah bagian tubuh korban.
“Tersangka IK sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Lamongan” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (29/3).
BACA JUGA:
- Didampingi Anggota Polsek Lamongan Kota, Seorang Suami Grebek Istri Bersama Pria Lain di Kamar Kos
- KRYD Malam Minggu, Polres Lamongan Amankan 85 Motor Berknalpot Brong di Enam Titik Razia
- Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Terduga Pelaku Ganjal ATM, Sejumlah Barang Bukti Disita
- Terduga Pelaku Belum Ditahan, Korban Dugaan Percobaan Pemerkosaan di Lamongan Minta Kepastian Hukum
Menurut Kapolres, tersangka IK dijerat dengan pasal 44 Undang-undang RI Nomer 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT).
“Terangka terancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan penjara karena dijerat Pasal 44 Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT),” jelas Feby.
Kasus dugaan KDRT tersebut terungkap atas laporan korban berinisial MKN yang merupakan istri pelaku ke polisi yang kemudian kemudian ditindaknjuti dengan memintai keterangan korban lainya, yaitu anak kandung pelaku yang berinisial AW berumur 14 tahun.
“Kasus ini terungkap berawal saat tersangka melarang anaknya (AW) belajar menggunakan handphone. Namun anaknya tersebut ternyata masih menggunakan handphone dengan sembunyi-sembunyi saat belajar. Sedangkan istri tersangka yang bertugas mengawasi anaknya ketiduran. Akhirnya tersangka marah dan melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan anak dan istrinya tersebut,” ungkap Feby.
Kekerasan tersebut dilakukan dengan cara mengambil kabel listrik, setelah itu tersangka mengikat ujung kabel listrik tersebut dengan kuas yang biasanya digunakan untuk melukis.
“Kemudian kabel tersebut dicolokkan ke stop kontak, selanjutnya tersangka mengarahkan kabel beraliran listrik tersebut ke sejumlah tubuh kedua korban. Bahkan sebelum disetrum, sang anak disuruh melepas bajunya,” papar Feby.
Dari keterangan korban, dugaan penganiyaan yang dilakukan oknum PNS di BPS Kabupaten Lamongan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun, sehingga di sejumlah bagian tubuh korban mengalami luka. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




