Kepala BNN AKBP Bunawar didampingi petugas dari Bea Cukai Kediri saat menggelar jumpa pers. Foto: ARIF K/BANGSAONLINE
“Ini akan menjadi database kami ke depannya dalam menyeleksi dan memeriksa barang-barang berbahaya yang berasal dari luar negeri ditujukan pada warga Indonesia, khususnya Kediri,” jelas Adiek.
Namun karena petugas tidak menemukan cukup bukti bahwa pemesan adalah DR, statusnya hingga saat ini masih sebatas saksi. Sebab, dari hasil pemeriksaan, DR mengaku memesan cairan untuk afdruk foto. Namun yang datang cairan haram itu.
“DR mengaku awalnya memesan cairan semacam tinta untuk foto, tapi yang datang malah cairan pembuat narkoba,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada bulan Maret lalu, petugas gabungan Polresta Kediri, BNN, dan Bea Cukai mengamankan DR, dan sebuah paket berupa benda cair yang dimasukkan dalam dua buah tabung. DR memesan sebuah cairan tinta, melalui online shop dari Belanda seharga Rp 500 ribu.
Saat barang tiba, petugas mendeteksi barang pesanan mengandung narkotika, sejenis precussor, cairan pencampur sabu. Akhirnya DR dan barang diamankan di kantor BNN Kota Kediri. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




