​Dua Kasus SP3, Satu Lagi Jadi PR Kajari Baru

​Dua Kasus SP3, Satu Lagi Jadi PR Kajari Baru Purwanto Joko Irianto, kajari lama bersama istri, saat menerima ucapan terima kasih dari Pjs. Walikota Malang Wahid Wahyudi l di Hotel Savana Malang, Senin (16/04) malam. Foto Iwan Irawan/ bangsaonline.com

MALANG, BANGSAONLINE.com – Bertempat di Hotel Savana, Malang, Senin (16/4) malam, dilakukan pisah kenal pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang baru dari Purwanto Joko Irianto kepada Amran Lakoni. Acara ini berlangsung sederhana.

Purwanto Joko Irianto bergeser menempati pos barunya sebagai asisten pidana umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia menjabat kajari Kota Malang selama 1 tahun 10 bulan.

BACA JUGA:

Sedangkan Amran Lakoni, sebelum menempati pos barunya sebagai kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, adalah sebagai asisten intel di Kejati NTT.

Di sela acara, Jurwanto Joko Irianto menuturkan pihaknya menyerahkan tugas lanjutan penyidikan kasus Unikama tahun 2013 terkait korupsi dana bantuan pembangunan gedung kepada penggantinya, yakni Amran Lakoni.

"Sedangkan dua kasus lainnya, yakni kasus pengadaan tanah UIN 2 di Junrejo Kota Batu yang diduga menyeret Imam Suprayoga, mantan rektor UIN, dan kasus pembebasan lahan RSUD Kota Malang, telah dikeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara)," terang Purwanto.

Ia menuturkan alasan kasus tersebut di-SP3-kan karena tidak cukup alat bukti untuk menersangkakan seseorang.

Sementara itu, Kajari baru Amran Lakoni menandaskan jika dirinya saat ini belum menargetkan apa-apa. Ia hanya berkata, siap melanjutkan PR kasus yang diwariskan kajari sebelumnya.

Ia pun menegaskan senantiasa meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan banyak pihak. Selain dari itu, dirinya bersama jajaran internalnya terus melakukan pembenahan internal. "Jika internal kuat dan kompak, maka kinerja kejaksaan lebih bagus lagi, membuahkan prestasi," pungkasnya. (iwa/thu/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO