PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus sengketa lahan Pasar Tulakan Kabupaten Pacitan masih terus berlanjut. Kali ini majelis hakim PTUN Surabaya mengagendakan pembuktian dalam sidang kedelapan tersebut.
Tim kuasa hukum Pemkab Pacitan Novia Wardani mengatakan, pihaknya mengajukan 17 bukti dalam sidang kali ini. Yakni seperti sertifikat zaman Hindia Belanda atas nama Han Tiang Bing, yang kemudian dibeli oleh NV Garam.
Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi
"Dan pada tahun 1966, tanah tersebut diambilalih oleh negara. Hal itu didasarkan surat dari P3MB (Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda)," jelasnya usai mengikuti persidangan, Kamis (19/4).
Sebagai kuasa hukum, Novi meyakini itu sebagai bukti kuat kalau lahan Pasar Tulakan merupakan lahan negara. "Itu bukti telak kami Mas (wartawan)," tuturnya.
Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo juga berkesempatan hadir pada sidang lanjutan itu. Ia sengaja datang usai menghadiri musrenbang tingkat provinsi. Orang nomor dua di Pemkab Pacitan itu optimis kasus tersebut menang di level PTUN.
Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding
"Kamis depan agenda saksi dari pihak penggugat (pedagang) dan penggugat intervensi (pemda)," pungkas Novi. (yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News