
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Semua fraksi DPRD Pacitan menerima dan menyetujui atas draft Raperda Perubahan No 28 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar untuk ditetapkan sebagai Perda. Keputusan itu diambil melalui sidang paripurna, Jumat (20/4).
Adapun pendapat fraksi-fraksi terhadap raperda tersebut di antaranya terkait peningkatan pasar, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, peningkatan pelayanan kios, penambahan daya listrik, peningkatan keamanan, penambahan toilet yang ada di pasar, dan penambahan kios di Pasar Minulyo.
Selain itu dewan juga berpendapat akan dimasukannya Pasar Sawo sebagai objek retribusi.
Dalam rangka peningkatan SDM di pasar, akan diadakan paguyuban dan sering diberikan pelatihan.
Bupati Pacitan Indartato berharap keputusan atas perubahan Perda tersebut dapat membawa kebaikan dan kemajuan untuk Pacitan. "Keputusan yang telah kita setujui ini akan diajukan ke Provinsi Jawa Timur, setelah itu baru dilakukan penetapan sebagai Perda," terangnya. (yun/ian)