PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kabar tak mengenakkan kembali bergulir soal fasilitas pelayanan yang diberikan pihak BPJS kesehatan. Itu terkait pasien gawat darurat yang masuk ke UGD RSUD namun tetap dikenakan biaya normal.
Hal itu sebagaimana diungkapkan salah seorang peserta BPJS asal Kelurahan Baleharjo, Pacitan. Peserta yang meminta tidak disebutkan jati dirinya itu mengungkapkan, kalau belum lama ini sempat mendatangi UGD RSUD dr Darsono lantaran kaki kirinya mengalami cadera. Namun, semua biaya tidak ditanggung BPJS.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Saya tetap dikenakan biaya seperti pasien di luar BPJS. Petugas rumah sakit beralasan jaminan BPJS tidak bisa diklaim, sebab tidak melalui proses rujukan dari puskesmas atau dokter keluarga. Sedangkan manajemen rumah sakit saat ini sudah berbentuk badan layanan umum daerah (BLUD)," kata sumber tersebut.
Selain itu, pasien BPJS yang hendak menjalani proses operasi tersebut juga mengungkapkan bila BPJS tak lagi menjamin biaya perawatan di ICU. "Biaya ICU juga tidak lagi masuk dalam jaminan BPJS. Kok anda (wartawan) malah tidak paham adanya perubahan itu," celetuknya.
Menyikapi kabar miring tersebut, Kepala Operasional BPJS Pacitan Sutomo menegaskan, kalau kasus pasien yang masuk UGD tetap dijamin. Begitu pun pasien yang menjalani perawatan di unit ICU, tetap ter-cover dalam layanan BPJS sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
"Pasien di unit UGD maupun ICU tetap kita jamin sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku," tegasnya. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News