Puluhan ribu botol miras saat akan dimusnahkan.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 21 ribu botol miras ilegal dan oplosan hasil operasi tumpas narkoba selama selama 10 hari dimusnahkan Polrestabes, Rabu (25/4).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi setiawan SIK didampingi Damdim, memusnahkan puluhan ribu botol miras berbagai merek di halaman depan Mapolres Kota Besar Surabaya.
BACA JUGA:
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming dan Penyekapan Internasional, 44 WNA Ditangkap
- Geger Temuan Kerangka di Sememi, Tim Inafis Polrestabes Surabaya Lakukan Identifikasi
"Miras begitu mudah diciptakan hanya dengan air dan alkohol 95% sudah dapat diperdagangkan dan dikonsumsi. Untuk membuat miras yang beraroma, para produsen minuman ini menambahkan beberapa campuran dari obat keras hingga pembasmi serangga," ungkap Rudi.
"Bisa dibayangkan bahan-bahan itu masuk ke tubuh bisa berbahaya," lanjutnya.
Rudi mengimbau apabila warga yang mengetahui adanya minuman keras untuk melapor ke pihaknya. "Silakan disebutkan cafenya mana tempatnya mana, yaitu kita mengundang media," terangnya
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Kajari, Balai Pom serta alim ulama serta pramuka. Sebelum pemusnahan, dilakukan pembacaan ikrar anti miras bersama-sama. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




