Polrestabes Surabaya Musnahkan Puluhan Ribu Miras Ilegal

Polrestabes Surabaya Musnahkan Puluhan Ribu Miras Ilegal Puluhan ribu botol miras saat akan dimusnahkan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 21 ribu botol miras ilegal dan oplosan hasil operasi tumpas narkoba selama selama 10 hari dimusnahkan Polrestabes, Rabu (25/4).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi setiawan SIK didampingi Damdim, memusnahkan puluhan ribu botol miras berbagai merek di halaman depan Mapolres Kota Besar Surabaya.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

"Miras begitu mudah diciptakan hanya dengan air dan alkohol 95% sudah dapat diperdagangkan dan dikonsumsi. Untuk membuat miras yang beraroma, para produsen minuman ini menambahkan beberapa campuran dari obat keras hingga pembasmi serangga," ungkap Rudi.

"Bisa dibayangkan bahan-bahan itu masuk ke tubuh bisa berbahaya," lanjutnya.

Rudi mengimbau apabila warga yang mengetahui adanya minuman keras untuk melapor ke pihaknya. "Silakan disebutkan cafenya mana tempatnya mana, yaitu kita mengundang media," terangnya

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Kajari, Balai Pom serta alim ulama serta pramuka. Sebelum pemusnahan, dilakukan pembacaan ikrar anti miras bersama-sama. (ana/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO