NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Debat Pilbup putaran II yang dilaksanakan KPU Nganjuk menjadi keprihatinan bagi para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nganjuk. Pasalnya, dua anggota PWI yang sedang melaksanakan fungsinya dalam peliputan mendapat larangan.
Tidak hanya itu, larangan tersebut juga dipertegas dengan penyampaian moderator secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh televisi dan radio. Dua anggota PWI Nganjuk yang telah mendapat perlakuan teguran pelarangan peliputan adalah Romza wartawan TV One dan Hariadi Suwandito (Dito) wartawan Dhama TV.
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
Romza mengaku kecewa dengan larangan peliputan yang dilakukan oleh KPU. Apalagi hal tersebut diperparah dengan penyampaian moderator dan host acara di hadapan tamu yang hadir. “Selain media yang ditunjuk atau dari tim official TV patner dilarang untuk merekam dalam bentuk apapun,” ujar moderator yang diulang hingga beberapa kali saat jeda berlangsung.
Buntut dari perlakuan tersebut, akhirnya PWI Nganjuk mengambil sikap dengan mengirimkan surat somasi ke KPU Nganjuk. PWI Nganjuk menilai hal tersebut bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999.
Ketua PWI Nganjuk Andik Sukaca mengatakan perlakuan menghalangi apalagi pelarangan yang disampaikan di publik jelas melanggar UU pers. "Maka dari hasil rapat bersama dan telah disepakati untuk memberikan teguran dengan melayangkan surat somasi ke KPU Nganjuk. Surat somasi sudah saya kirimkan, dan kita menunggu balasan dari sikap KPU,” kata Andik.
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
Atas kejadian ini, PWI Nganjuk bersikap tegas yakni melayangkan surat somasi dan meminta KPU Kabupaten Nganjuk untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa.
Dengan harapan tidak akan terulang kembali insiden ‘melecehkan’ wartawan dalam setiap kegiatan KPU yang bersifat terbuka atau menyangkut kepentingan publik. (bam/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News