PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kemampuan keuangan daerah (KKD) dalam prasyarat teknis pemekaran kecamatan menjadi salah satu kendala belum terealisasinya rencana pemekaran satu kecamatan di Kabupaten Pacitan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Muchamad Chusnul Faozi, Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan Setkab Pacitan. Menurutnya, sebagaimana ketentuan UU 23/2014 tentang Pemda, diatur tentang kemampuan keuangan daerah terkait pemekaran kecamatan. Namun, lanjut dia, indikator dari KKD tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Kecamatan.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Sedangkan PP yang baru belum ada. Di PP yang lama tidak diatur secara eksplisit masalah kemampuan keuangan daerah dimaksud. Persoalan ini yang menjadi kendala belum terlaksananya rencana pemekaran satu kecamatan di Pacitan," ujarnya, Jumat (27/4).
"Secara teknis prasyarat pemekaran satu kecamatan di Pacitan sejatinya sudah memenuhi. Mulai dari minimal jumlah penduduk, minimal luas wilayah, minimal jumlah desa dan kelurahan serta minimal usia kecamatan. Kendala kita hanya satu, yaitu masalah penganggaran. Sebab di PP yang lama itu tidak diatur," pungkas pejabat jebolan STPDN ini. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News