PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dianggap tak konsisten terhadap janji, sejumlah pengusaha tempat hiburan mengeluhkan nasib puluhan karyawannya.
Pasalnya hingga saat ini Pemkab Pamekasan belum juga memiliki niat baik untuk segera membuka tempat hiburan karaoke setelah sebelumnya sempat ditutup.
Baca Juga: Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan's Pamekasan Ajukan Banding
Mereka merasa kecewa terhadap janji Pemkab yang masih enggan membuka tempat hiburan karaoke meski sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Menurut Lina salah satu pengusaha restoran dan Hotel Putri mengatakan jika Pemkab Pamekasan telah melanggar kesepakatan. Pihaknya telah memenuhi syarat-syarat dari pemkab agar tempat karaoke di Pamekasan bisa kembali beroperasi.
"Kami sudah memenuhi syarat-syarat-syarat dari pemkab tapi malah hak kami belum juga dipenuhi," paparnya.
Baca Juga: Dituntut Pidana 4 Bulan, Pemilik Restoran Putri dan Karaoke King One: Tak Sesuai Fakta Persidangan
Adapun imbauan pemkab telah ia patuhi, seperti tempat karaoke harus menggunakan kaca pintu transparan, memakai CCTV, serta beberapa persyaratan lainnya. "Tentunya kami menagih janji pemkab yang sampai saat ini belum berani membuka," tuturnya.
Lina melanjutkan, usahanya bakal gulung tikar jika pemkab tak segera memenuhi janjinya. Ia berasalan, sejak penutupan tempat karaoke 3 bulan lalu, telah membuat pihaknya kelimpungan untuk menggaji puluhan karyawannya.
"Sementara ini diresto kami ada sekitar 70 karyawan yang harus tetap digaji meski usaha tempat karaoke telah ditutup," paparnya.
Baca Juga: PAC GP Ansor Tlanakan Audiensi ke DPRD Pamekasan Minta Pemkab Tegas Tutup Cafe and Resto Wiraraja
Sejauh ini, Lina masih berpikir dua kali untuk memecat 70 karyawannya mengingat semua karyawannya merupakan karyawan lama. "Kami hanya minta keadilan saja," ungkapnya.
Sementara Ketua Paguyuban Pengusaha hiburan Pamekasan, Agus Sujarwadi memberikan kelonggaran kepada sejumlah pengusaha untuk tetap mengoperasikan tempat hiburan dan karaoke. Namun ia menyarankan agar pembukaan tersebut dilakukan pasca Pilkada 27 Juni 2018 nanti.
"Silakan saja, namun selaku ketua pengusaha saya minta agar dibuka setelah pilkada selesai, karena situasi politik saat ini justru akan mempolitisasi hiburan," paparnya.
Baca Juga: Komisi I DPRD Pamekasan dan Tim Gabungan Segel Cafe dan Resto Wiraraja Buntut Adanya Pesta Narkoba
Ia mengaku jika keluhan pemilik karaoke resto putri sangat masuk akal mengingat tempat tersebut memiliki banyak karyawan tetap.
"Kalau izinnya lengkap silakan saja karena bagaimanapun hal itu sudah sesuai regulasi perda juga perbub dan pengusahanya juga memenuhi syarat yang diminta," ujarnya.
"Kalau memang mau dibuka silakan namun bukan atas anjuran saya. Namun jika sampai pilkada selesai belum juga dibuka, maka saya siap di depan untuk membela para pengusaha," pungkasnya. (err/ian)
Baca Juga: Enam Pengusaha Karaoke di Pamekasan Mendapat Peringatan, Diminta Segera Tutup Tempat Karaoke
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News