PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Cafe and Resto Wiraraja disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri yang disaksikan secara langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Senin (22/6/2020) sore.
Penyegelan kafe yang berada di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan tersebut dampak dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Pamekasan terhadap 15 orang yang sedang pesta narkoba.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Dalam sidak tersebut, Komisi I juga meminta Satpol PP untuk menempelkan stiker penutupan dan meminta segera memasang CCTV di sepanjang lokasi cafe and resto tersebut, untuk mengontrol segala aktivitas yang ada di dalamnya.
Ketua Komisi I Imam Hosairi mengatakan, penutupan kembali ini atas dasar pelanggaran dugaan kafe tersebut menjadi tempat pesta narkoba pada Selasa, 16 Juni 2020 malam lalu.
"Hasil rapat koordinasi dari Komisi I DPRD Pamekasan, Satpol PP, Polri, dan TNI merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menutup kafe tersebut dengan tidak ada jangka waktu," ujarnya.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
"Penutupan ini sudah direkomendasikan, tidak bisa main-main. Artinya, ketika rekomendasi ini sudah melekat tidak boleh dilanggar. Kalau nantinya ada peristiwa kembali di sini, maka kami bersama penegak perda dan TNI-Polri akan bergerak kembali," tegas politikus PKB ini.
"Kami, bersama rakyat, dan teman-teman ini, mari kita kawal bersama, jika ada temuan nanti langsung koordinasi ke komisi atau ke yang lain," tambahnya.
Lebih lanjut, Anggota Tim Banggar ini menyampaikan bahwa hasil dari rapat koordinasi, cafe and resto yang dijadikan tempat pesta narkoba ini akan dipasangi CCTV guna untuk mengontrol dan mengantisipasi peristiwa yang sama terulang kembali.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
"Ini perintah. Jadi, Satpol PP harus memasang CCTV di semua sisi atau semua tempat keramaian untuk mengontrol aktivitas yang dilakukan di tempat ini," tegas pria berkumis itu.
Nantinya, pemasangan alat rekam jejak ini juga akan diberlakukan ke semua tempat hiburan karaoke yang ada di Bumi Gerbang Salam secara bertahap. "Semua pengusaha karaoke akan kita panggil. Tolong jangan main-main dengan Ulama Pamekasan dan Masyarakat Pamekasan," bebernya.
Sementara itu, Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi menegaskan bahwa tempat-tempat hiburan karaoke yang masih beroperasi pasca penutupan oleh Bupati Baddrut Tamam, dipastikan melanggar perda (peraturan daerah). Pasalnya, perda yang berlaku saat ini tidak mengizinkan tempat hiburan beroperasi.
Baca Juga: Penuhi Unsur Money Politic, Bawaslu Limpahkan Kasus Tim Paslon Kharisma ke Polres Pamekasan
"Istilah penutupan kembali itu tidak ada. Jadi, satu kali ditutup, namun ternyata ada pelanggaran membuka secara diam-diam. Makanya kami atas peristiwa kemarin itu turun langsung, karena ini menjadi tamparan bagi kita semua, dan ke depannya kami harus lebih efektif dalam pengawasan," ujar Khusairi.
Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Tlanakan itu juga meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa memalukan yang menodai Bumi Gerbang Salam tersebut.
"Kepada masyarakat, tokoh ulama, pemuda, dan semuanya, saya atas nama Satpol PP dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan, Bupati, dan Wakil Bupati Pamekasan, memohon maaf sebesar-besarnya," pungkasnya. (err/zar)
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News