Tolak Penutupan, para Pengusaha Hiburan di Pamekasan Beri Pernyataan Sikap

Tolak Penutupan, para Pengusaha Hiburan di Pamekasan Beri Pernyataan Sikap  Para pengusaha hiburan, pemandu lagu, karyawan, dan lintas LSM memberikan peryataan sikap menolak penutupan tempat karaoke.

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Seluruh pengusaha hiburan, pemandu lagu, karyawan, dan lintas LSM di Kabupaten Pamekasan berkumpul di restoran Putri Jalan Raya Trunojoyo, Pamekasan, Minggu (06/01/19) siang. Mereka memberikan pernyataan sikap sepakat menolak penutupan tempat hiburan karaoke di bumi gerbang salam. 

"Kami para pengusaha hiburan, pemandu lagu, karyawan, dan lintas LSM dengan tegas menolak penutupan tempat hiburan karaoke di Kabupaten pamekasan," ucap mereka dengan serempak menyuarakan isi hatinya.

Baca Juga: Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan's Pamekasan Ajukan Banding

Zaini wer-wer, salah satu ketua LSM, menilai langkah Bupati menutup tempat hiburan karaoke kurang tepat karena belum ada payung hukum. "Para pengusaha hiburan juga punya hak karena revisi Perda tempat hiburan juga belum kelar. Dan bagaimana nasib para karyawan dan para pemandu lagu harus memenuhi kebutuhan hidupnya?," tuturnya.

Hal senada disampaikan para pemandu lagu. Mereka meminta bupati untuk tidak menutup tempat-tempat karaoke. "Kami mau makan apa? Sedangkan saya menjadi tulang punggung keluarga, kami siap memenuhi aturan yang dibuat pemerintah, asal jangan menutup tempat kami mencari nafkah," ungkap Vita, Qumariah, dan Siti Aisyah yang mewakili teman-teman para pemandu lagu.

Bahkan, salah satu pemandu lagu menyebutkan saat ini ibunya sakit stroke dan dia harus mengobatinya dengan biaya tidak sedikit, serta menyekolahkan adiknya. "Kami mohon dengan hormat kepada Bupati Pamekasan untuk tidak menutup tempat bekerja saya," keluhnya sambil menangis untuk memperjuangkan nasibnya.

Baca Juga: Dituntut Pidana 4 Bulan, Pemilik Restoran Putri dan Karaoke King One: Tak Sesuai Fakta Persidangan

"Kalau ditutup bagaimana nasib kami, anak kami, apa pemerintah akan mencarikan lagi tempat kami bekerja yang baru? Atau kami dibiarkan begini tanpa pekerjaan?," timpal Uci, mewakili para karyawan.

Sedangkan Ra Wawan sebagai wakil dari pengusaha hiburan, menyarankan kepada Bupati Baddrut Tamam untuk menunda penutupan tempat karaoke. Setidaknya, sampai revisi perda yang baru tentang hiburan keluar.

"Kalau kami mungkin masih bisa mencari makan di tempat lain. Tapi tolong liat nasib para para pekerja di tempat hiburan," ungkapnya.

Baca Juga: Penutupan Kafe Karaoke di Kota Blitar Dihadang Puluhan LC

Pernyataan sikap para pengusaha hiburan, pemandu lagu, karyawan dan lintas LSM ini dibuat untuk memprotes Bupati Pamekasan yang menutup semua tempat hiburan pada tanggal 1 Januari 2019 lalu, sebelum revisi perda yang baru tentang tempat hiburan belum keluar. (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Karyawan Kafe di Batam Terkapar Dihajar Pereman, Pemilik Lapor Kapolri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO