MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pasca penahanan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/4) kemarin, penjagaan di rumah dinas (rumdin) Bupati MKP di lingkungan Setdakab Mojokerto diperketat, Rabu (01/5).
Tak seperti biasanya, sejumlah anggota Satpol PP terlihat melakukan pelarangan terhadap siapapun yang akan mendekati rumdin Pringgitan (sebutan rumdin MKP).
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Pengamanan ekstra ketat juga terlihat di pos jaga pintu masuk Setdakab. Selain melakukan pengawasan, petugas juga melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap orang asing yang mencoba masuk.
Diketahui, usai dilakukan penyitaan sejumlah aset oleh KPK dari rumah pribadinya pada Rabu (25/4) pagi, MKP mendapat panggilan dari KPK pada Senin (30/4). Bersama istri dr.Ikfina Fahmawati, MKP berangkat ke Jakarta sehari sebelum pemanggilan. Keduanya berangkat dengan didampingi seorang ajudan dan baru pada keesokan harinya MKP datang ke gedung KPK.
Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin siang, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa resmi ditahan oleh KPK. Bupati dua periode ini menjalani penahanan selama 20 hari di rumah tahanan KPK atas dugaan gratifikasi izin pemanfaatan ruang dan pendirian menara tower telekomunikasi tahun 2015 senilai Rp 2,7 miliar.
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
Sementara itu, guna menjalankan pemerintahan di Pemkab Mojokerto, secara otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas bupati. Seperti yang disampaikan Kabag Hukum Pemkab Mojokerto Tatang M.
"Sesuai Undang-Undang Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hal ini wabub yang berhak mengambil tugas bupati, tapi meski begitu kita masih komunikasi dengan Pemerintah Provinsi," pungkasnya. (sof/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News